DPRD Terima 9 Raperda Usulan Pemkot Baubau

96
DPRD Terima 9 Raperda Usulan Pemkot Baubau
Raperda - Serah terima usulan Raperda 2020 antara Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse dan Ketua DPRD, Zahari, Senin (9/12/2019). Serah terima di ruangan paripurna DPRD Baubau itu terbuka untuk umum. (Risno/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima 9 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Senin (9/12/2019). Usulan raperda pemkot itu merupakan progres legislasi 2020.

Serah terima ini dilaksanakan di ruang paripurna gedung DPRD Kota Baubau pukul 10.30 WITA, antara Wakil Wali Kota, La Ode Ahmad Monianse dan Ketua DPRD, Zahari. Selain sembilan Raperda usulan pemerintah itu, DPRD juga mengusulkan dua raperda inisiatif.

Sembilan raperda itu antara lain mengatur ihwal pemeliharan bahasa Wolio. Aturan membuang limbah domestik daerah. Penanganan kawasan dan pemukiman kumuh. Kawasan tanpa rokok, hingga soal pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perusda) yang difungsikan untuk memungut retribusi usaha di ruang terbuka hijau di Kota Baubau.

Baca Juga : Ketua DPRD Baubau Harap Pemkot Transparan

Waki Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengatakan Raperda ini bagi tatanan sosial dan ekonomi daerah. Maka penting untuk digodok agar resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Semoga niat suci kita semua, dapat menyelesaikan pembahasan Raperda ini sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan,” ujar Monianse dihadapan DPRD.

Rapat ini dihadiri seluruh anggota DPRD Baubau.

Sekretaris DPRD Kota Baubau, Yaya Wirayahman, menjelaskan pembahasan Raperda usulan pemerintah dan inisiatif dewan nanti akan mempertimbangkan asas kepentingan publik. Setiap poin harus merujuk pada tatanan sosial budaya.

“Pembahasan Raperda akan dilaksanakan dengan terstruktur, sistematis dengan skala prioritas. Kita akan menyelaraskan dengan rencana pembangunan daerah, ekonomi daerah, dan input dari masyarakat,” ujarnya. (B)

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor : Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini