Dua Anak di Bombana Ditikam, Bayi Meninggal, Kakaknya Dirujuk ke RSUD

3058
ilustrasi penikaman
Ilustrasi

ZONASULTRA. COM, RUMBIA– Peristiwa naas menimpa dua anak bersaudara, Arianti (8 bulan) dan Asrul (15) pelajar kelas III (tiga) Madrasah Tsanawiah Nurul Jamil, warga dusun Mattirowalie, Desa Teppo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah ditikam oleh tetangganya, Rabu (14/2/2018).

Dua anak ini ditikam oleh seorang pemuda bernama Awaluddin (30) di dua tempat berbeda. Arianti harus menjadi korban pertama pada kejadian itu. Dia ditikam bagian perut dan meninggal dunia di rumahnya. Sementara kakaknya Asrul, ditikam di sekolahnya dan saat ini di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bombana.

Kepala Kepolisian Resort Bombana (Kapolres) Bombana, Ajun Komisasris Beaar Polisi (AKBP) Andi Adnan Syafruddin mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.30 WITA.

Saat itu, Ibu Arianti yang bernama Sariana meminta kepada ibu Cabo (Ibu kandung pelaku) untuk menjaga bayinya karena hendak ke pasar.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Tiba-tiba, Awaluddin (pelaku) datang dan meminta dibelikan tembakau ke ibunya, Cabo. Saat itu, pelaku berjanji akan menjaga Arianti jika ibunya mau menuruti keinginannya.

Kemudian ibu Cabo bergegas pergi membeli tembakau. Namun setelah ia kembali ke rumahnya, ia kaget melihat Arianti telah berlumuran darah dan mengalami robek pada bagian perut.

“Saat itu juga, Cabo berteriak dan meminta tolong kepada warga sekitar. Dia juga mengakui kalau anaknya telah menbunuh Arianti,” kata Andi Adnan, di Markas Polres Bombana, Rabu (14/2/2018).

Ternyata aksi Awaluddin tidak terhenti sampai diaitu. Sambil membawa sebilah parang, dia kemudian berlari menuju MTs Nurul Jamil mencari Asrul (Kakak Arianti). Setelah ditemukan, Awaluddin menusuknya pada bagian dada bawah sebelah kanan. Setelah itu, dia langsung melarikan diri.

Saat itu pula Asrul di larikan RSUD Bombana dan menjalani perawatan medis.

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

Pada saat dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihak Polres Bersama Polsek Poleang Timur behasil mengamankan dua barang bukti berupa sebilah parang dan pisau.

Sementara pelaku yang sejak awal kejadian melarikan diri akhirnya ditangkap polisi setelah dihadiahi timah panas pada bagian pahanya. Saat ini, dia bersama barang bukti kejahatannya telah diamankan di Markas Komado (Mako) Polres Bombana.

“Saat ditemukan, menemukan mengamuk dan mencoba melakukan perlawanan. Akhirnya sebagai tindakan tegas, anggota melepaskan tembakan ke paha Awaluddin,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun polisi, lanjur Andi Adnan, pelaku tersebut sebelumnya sudah mengalami gangguan jiwa (tidak waras).

Walau begitu, pihaknya tetap akan menghukum tersangka dengan pasal pasal 351 ayat 3 (tiga) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat hingga berujung kematian. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (B)

 


Reporter: Muhammad Jamil
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini