Dua Anggota DPRD Kendari Pindah Partai, Sekwan : Nama PAW Belum Ada

499
Anggota DPRD Kendari Sering ke Luar Daerah, Ini Jawaban Sekwan
Asni Bonea

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Kendari, memilih mundur dari partai tempatnya pernah bernaung. Keduanya yaitu Gunartin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Rusiawati Abunawas dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sekretaris Dewan Kota Kendari Asni Bonea ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/7/2018) membenarkan dua anggota DPRD Kota Kendari tersebut mengundurkan diri dari partainya. Hal tersebut dibuktikan dengan masuknya surat pengunduran diri Gunartin pada 10 Juli 2018, sedangkan Rusiawati Abunawas masuk pada 9 Juli 2018.

“Keduanya melakukan pengunduran diri dari keanggotaan di DPRD Kota Kendari karena hengkang dari partai,” ujar Asni.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara

Asni Bonea menyebutkan Gunartin keluar dari PKB dan pindah ke partai Nasdem. Sementara, Rusiawati Abunawas menjatukan pilihannya ke Partai Golkar.

Saat ini, PKB telah melayangkan surat, namun belum menyertakan nama pengganti antar waktu (PAW) untuk Gunartin. Begitupula dengan PPP juga belum mengajukan nama pengganti untuk anggota yang mengundurkan diri tersebut.

“Kami sedang menunggu surat dari partai untuk nama pengganti. Jadi belum ada yang menyebutkan nama PAW,” tambahnya.

Kemudian, pihaknya menyurati pihak KPU untuk meminta verifikasi terkait kebenaran usulan nama dari partai sesuai dengan nomor urut dari KPU. Setelah mendapatkan surat dari KPU, maka dilanjutkan ke Gubernur melalui Wali Kota.

BACA JUGA :  Video Viral di Sampang Surat Suara Sudah Tercoblos 02, KPU: Narasi Hoaks

“Wali Kota bersurat ke Gubernur dan kami menunggu surat keputusan Gubernur untuk pemberhentian dua anggota dewan yang mengajukan pengunduran diri. Dan terbitnya SK PAW,” jelasnya.

Ia menuturkan jika anggota DPRD diangkat dan diberhentikan berdasarkan surat keputusan gubernur. Sekarang ini, keduanya baru mengeluarkan pernyataan mengundurkan diri.

Jadi saat ini masih dalam proses, sambil menunggu surat keputusan Gubernur. Begitu terbit surat keputusan Gubernur, segala hak dan kewajiban anggota diberhentikan.

“Perkiraan proses tersebut akan selesai pada Agustus,” tutupnya. (B)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini