Dua ASN di Bombana Dipecat

1411
sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Burhanuddin A HS Noy
Burhanuddin A. Hs Noy

ZONASULTRA.COM, RUMBIA– Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) tinggal menunggu waktu pemberhentian dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka adalah La Ifa dan Entang.

Dua orang tersebut merupakan bagian dari empat ASN di Sultra yang dipecat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dua di Bombana dan dua PNS di Kabupaten lain.

Sektetaris Daerah Bombana, Burhanuddin A. HS Noy menegaskan dua orang PNS tersebut telah diumumkan secara Nasional melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Mereka terindikasi melakukan korupsi serta penyalahgunaan wewenang sebagai ASN.

“Dua orang PNS ini sudah benar-benar di blacklist bahkan diblokir di BKN dan dimumkan secara Nasional. Data ASN ini sudah dikaji dari seluruh aspek. Mereka ini juga sudah tidak bisa lagi ditawar-tawar karena telah terbukti melakukan korupsi serta penyalah gunaan jabatan,” ungkap Burhanuddin di ruang kerjanya, Senin (24/9/2018).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Selain dari dua orang tersebut lanjut Burhanuddin, terdapat kurang lebih 10 ASN di Bombana yang terindikasi melakukan pelanggaran dan konsekuensi besarnya adalah pemberhentian dari status ASN. Puluhan PNS tersebut berasal dari instansi serta kasus yang berbeda-beda.

” Ada yang korupsi, ada yang menyalah gunakan jabatan dan lainnya. Makanya kami akan mengevaluasi semua ASN yang diincar setelah ada pemberitahuan nama-nama ASN dari Pengadilan Buton dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasarwajo. Setelah itu kita lihat mana data ASN yang telah inkra menjalani hukuman dan mana yang saat ini masih status kasasi dan lainnya. Kita lihat saja nanti yang jelasnya tidak akan lewat dari Desember 2018,” bebernya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Sambungnya, ketika telah diperiksa keseluruhan yang terjaring, pihaknya akan nenindak lanjuti putusan inkra tersebut dengan proses pemecatan. Sebab, itu kebijakan pusat.

“Bagi siapapun ASN yang terlibat korupsi, maka jangan coba-coba ada yang melindungi bila pun ada, itu sama halnya dengan menentang kebijakan yang telah ditentukan dari pusat,” pungkasnya. (B)

 


Reporter : Muhammad Jamil
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini