Dua Balon Wali Kota Perseorangan Lanjut Tahap Vertual, PPK dan PPS Baubau Diberi Bimtek

94
Dua Balon Wali Kota Perseorangan Lanjut Tahap Vertual, PPK dan PPS Baubau Diberi Bimtek
BALON PERSEORANGAN – Bimbingan teknis verifikasi faktual bakal calon (balon) perseorangan kepada PPK dan PPS untuk Pemilihan Walikota Baubau 2018, di Kota Baubau, Selasa (5/12/2017). (Foto: PPID KPU Sultra)

Dua Balon Wali Kota Perseorangan Lanjut Tahap Vertual, PPK dan PPS Baubau Diberi Bimtek BALON PERSEORANGAN – Bimbingan teknis verifikasi faktual bakal calon (balon) perseorangan kepada PPK dan PPS untuk Pemilihan Walikota Baubau 2018, di Kota Baubau, Selasa (5/12/2017). (Foto: PPID KPU Sultra)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Kota Baubau melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) verifikasi faktual (Vertual) dukungan bakal calon (Balon) perseorangan/independen pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018. Dua balon wali kota itu yakni pasangan Ibrahim Marsela-Ilyas dan Nursalam-Nurman Dani.

Bimtek yang dilaksanakan Selasa (5/12/2017) kemarin ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Baubau Dian Anggraini. Pembekalan itu dilakukan langsung oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kordiv Teknis Kota Baubau.

Dian Anggraini menngatakan tujuan diadakannya kegiatan bimtek kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) se-Kota Baubau agar penyelenggara mempunyai pemahaman tentang prosedur dalam pelaksanaan verifikasi faktual dukungan balon wali kota perseorangan.

“Dua balon perseorangan itu dukungannya akan di verifikasi faktual oleh PPS yang tersebar di seluruh wilayah Kota Baubau yang pelaksanaannya akan dimulai 12 sampai 25 Desember 2017 nanti,” kata Dian, dikutip dari pers rilis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Sultra, Rabu (6/12/2017).

PPK dan PPS dalam menjalankan tugas diharapkan menjunjung tinggi asas penyelenggara pemilu antara lain jujur, teliti, tertib serta menjunjung tinggi profesionalitas. Dalam melaksanakan verifikasi faktual, PPK dan PPS harus betul-betul memahami kriteria tidak memenuhi syarat atau memenuhi syaratnya sebuah dukungan.

“Sehingga dipastikan pemberian keterangan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syaratnya suatu dukungan sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Dian Anggraini.

Kordiv Teknis KPU Provinsi Sultra Iwan Rompo yang hadir sebagai pemateri dalam kegiatan itu mengatakan, menjadi penyelengggara pemilu harus memiliki komitmen. Komitmen itu menyangkut pemahaman terhadap regulasi, koordinasi dengan atasan, dan menjaga netralitas.

Beban sebagai penyelenggara di Kota Baubau sangat berat karena melaksanakan pemilihan wali kota (2018), pemilihan gubernur (2018), pemilihan presiden sekaligus pemilihan legislatif (2019),” ujar Iwan.

Penyelenggara di Kota Baubau harus mampu menunjukkan kepada masyarakat bahwa pelaksanaan pemilihan di Baubau aman, nyaman dan beradab. Kata Iwan, beban sejarah Kota Baubau sangat berat karena sebagai cikal bakal lahirnya Provinsi Sulawesi Tenggara.

Verifikasi faktual yakni mendatangi masyarakat yang memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan sesuai alamat pendukung untuk menanyakan keabsahan dukungannya. Rumah warga didatangi untuk mencocokan nama, alamat pendukung dan dukungannya kepada pasangan balon perseorangan. (B)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini