Dua Bulan TKA di Sultra Naik Hingga 20 Persen

166
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrasn) Saemu Alwi
Saemu Alwi

ZONASULTRA.COM, KENDARI–  Total tenaga kerja asing (TKA)  sampai Januari 2017  yang masuk bekerja di Sulawesi Tenggara (Sultra)  Sebanyak 1.081 orang.  Angka tersebut meningkat sekitar 20 persen dalam dua bulan, pada November 2016 TKA di Sultra sebanayak 739 pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrasn) Saemu Alwi
Saemu Alwi

Para pekerja asing  tersebut tersebar pada 14 perusahaan yang ada di  7 Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Konawe, Kolaka, Konawe Utara (Ko ut), Bombana, Wakatobi, Konawe Selatan (Konsel) dan Kota Kendari.

“Di Kabupaten Konawe yang paling banyak yaitu 942 orang terdiri dari 933 laki-laki dan 9 orang perempuan, yang bekerja di PT. Virtue Dragon dan PT. Sinar Jaya,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrasn) Saemu Alwi, Senin (16/1/2017) saat ditemui di ruang kerjanya.

Selanjutnya Kabupaten Kolaka ada 3 perusahaan, Sumitomo Heavy Industries, LTD sebanyak 2 orang TKA asal Jepang, PT. Mapan Asri Sejahtera 11 orang TKA asal China dan PT. Wartsila Indonesia tidak ada ditemukan.

Kemudian kota Kendari ada 3 perusahaan, PT. Sonok Lestarimas sebanyak 5 orang TKA asal China, PT. Kumming Gold Fortune hanya 1 TKA asal Singapura dan PT. Fajar Phinisi Seased 1 TKA asal Malaysia.

Kabupaten Konut hanya ada satu perusahaan yakni PT. Konutara Sejati sebanyak 5 orang TKA asal China.

Kabupaten Wakatobi pun hanya ada satu Perusahaan yakni Wakatobi Resort sebanyak 8 orang TKA asal Swiss, Spanyol, Jepang, Italia, USA dan Inggris.

Kabupaten Konsel ada tiga yang semuanya mempekerjakan TKA asal China, PT. China Gansu International Construction sebanyak 28 orang, PT. Jian Liang sebanyak 9 orang dan PT. Infishdeco sebanyak 6 orang.

Terakhir, Kabupaten Bombana pula hanya ada satu perusahaan yakni PT. Surya Saga Utama dengan jumlah TKA sebanyak 62 orang dari China dan Ukraina.

“Dari seluruh jumlah TKA ini, hanya ada 275 TKA yang memiliki  Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing  (IMTA), sedangkan yang lainnya masih dalam proses pengurusan di Kemnaker,” terangnya.

Untuk diketahui IMTA adalah izin yang harus dimiliki untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal oleh Penanam Modal Asing (PMA) atau Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) yang menggunakan tenaga kerja dalam kegiatanya. (B)

 

Reporter :  Ilham Surahman
Editor :  Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini