Dua Caleg PKS Bakal Jalani Pengenalan Lingkungan Selama Seminggu di Lapas

670
Dua Caleg PKS Bakal Jalani Pengenalan Lingkungan Selama Seminggu di Lapas
CALEG PKS - Terpidana kasus pidana pemilihan umum (Pemilu) Sulkhani dan Riki Fajar (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Terpidana kasus pidana pemilihan umum (Pemilu) Sulkhani dan Riki Fajar resmi menjalani masa penjara selama dua bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari mulai Senin (20/5/2019).

Kepala Lapas Abdul Samad Dama mengatakan, dua politisi PKS itu sudah sampai di lapas setelah dibawa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Di lapas, keduanya akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama satu minggu ke depan.

“Selama mapenaling, mereka akan diberi pemahaman atau pembekalan soal apa saja yang mereka harus patuhi, hak dan kewajiban mereka di dalam lapas. Setelah itu mereka akan dipindahkan ke dalam kamar tahanan,” beber Abdul Samad Dama saat dihubungi awak Zonasultra, Senin (20/5/2019).

Baca Juga : Dua Caleg PKS Dijebloskan ke Lapas Kelas II Kendari

Sulkhani dan Riki Fajar akan menempati kamar tahanan bersama narapidana lain untuk jenis kasus pidana umum (pidum). Abdul Samad menegaskan tidak ada kamar dan perlakuan khusus bagi keduanya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Dua calon anggota legislatif (Caleg) dari PKS ini dieksekusi oleh Kejari Kendari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Senin (20/5/2019) sekira pukul 14.00 Wita.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kendari Nanang Ibrahim menjelaskan, keduanya didampingi pengacaranya langsung datang setelah dilayangkan surat panggilan pertama yang diserahkan, Jumat (17/5/2019) lalu. Dua politisi PKS ini pun datang ke Kejari pukul 13.30 Wita

Baca Juga : Mangkir dari Sidang Kasus Caleg PKS, Camat Kambu Terancam Penjara

“Saat datang mereka menunggu sambil administrasinya selesai. Kemudian keduanya langsung membayar denda masing-masing Rp. 5 juta, sehingga tidak perlu menjalai subsider yang satu bulannya. Maka Sulkhani dan Riki Fajar hanya menjalani dua bulan penjara di lapas,” ungkap Nanang Ibrahim, di kantornya.

Eksekusi itu untuk melaksanakan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sulkhani yang menjabat Ketua DPW PKS Sultra itu dan Riki Fajar yang menjabat Sekretaris DPD PKS Kendari.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Majelis Hakim PT yang dipimpin oleh Purwadi SH membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari 30 April 2019 nomor 176/Pid.Sus/2019/PN.Kdi. Hakim kemudian mengadili sendiri Sulkhani dan Riki Fajar.

Baca Juga : Caleg PKS Sulkhani dan Riki Fajar Batal Dilantik Jadi Anggota DPRD

Menyatakan terdakwa 1 Sulkhani dan terdakwa 2 Riki Fajar terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana dakwaan JPU pasal 493 juncto pasal 280 ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Lalu, dua politisi PKS itu diputuskan menjalani pidana penjara selama dua bulan dan denda masing-masing Rp5 juta subsider kurungan penjara selama satu bulan. Barang bukti yang ditetapkan sebagai bagian dari putusan adalah 9 lembar stiker milik Riki Fajar dan 37 lembar stiker Sulkhani. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini