Dua Caleg PKS Tersangkut Hukum, Ini Tanggapan KPU Sultra

1163
La Ode Abdul Natsir
La Ode Abdul Natsir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD di Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersangkut kasus hukum. Keduanya adalah Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Sultra Sulkhoni yang maju sebagai Caleg DPRD Sultra dan Sekretaris DPD PKS Kendari Riki Fajar, yang merupakan caleg DPRD Kota Kendari.

Saat ini keduanya, menjalani persidangan di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Kendari karena diduga melakukan kampanye bersama seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Camat Kambu La Mili di Lorong Turikale, Kelurahan Lalolara pada Sabtu 2 Maret 2019 lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir mengatakan, saat ini sementara berproses di persidangan sehingga masih menunggu putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :  [SALAH] Partai PBB Menyatakan Deklarasi Mendukung Anies Sebagai Presiden 2024

(Baca Juga : Sidang Dakwaan, JPU Sebut Caleg PKS dan Camat Kambu Jalin Komunikasi Sejak Lama)

Ia menjelaskan, ketika inkrah menyatakan keduanya bersalah bersamaan dengan penetapan caleg terpilih oleh KPU, maka secara otomatis tidak diusulkan untuk dilantik. Namun, suaranya tidak hangus, tetapi dialihkan menjadi suara partai.

“Maka nomor dua tertinggi suaranya di partai itu yang akan ditetapkan sebagai calon terpilih. Suaranya diakumulasikan dengan seluruh suara partai, yakni suara gabungan partai dan caleg,” jelas La Ode Abdul Natsir yang karab disapa Ojo di ruang kerjanya, Rabu (24/4/2019).

Ojo menjelaskan ketika putusan pengadilan menyatakan keduanya bersalah saat sudah menjadi anggota legislatif, maka ada mekanisme yang harus ditempuh, yaitu dengan pengganti antar waktu (PAW).

BACA JUGA :  Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara

(Baca Juga : Berkas Perkara Dua Caleg PKS Dilimpahkan ke Kejari Kendari)

“Pangganti antar waktu (PAW) itu bisa dilakukan ketika anggota legislatif terjerat kasus hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Karena dia tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota dewan maka PAW bisa dilakukan,” bebernya.

Ojo menerangkan, setelah putusan di pengadilan negeri, terdakwa kedua caleg tersebut mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum banding ke tingkat yang lebih tinggi yakni Pengadilan Tinggi. Namun, dalam perkara pidana pemilu, terdakwa hanya diberi satu kali upaya banding.

“Pelanggaran administrasi pemilu, ketika dia diputus bersalah, walaupun hukumannya misalnya tidak sampai satu tahun, dia tetap terkena sanski administrasi pemilu,” tukasnya. (A)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini