Dua Desa di Konsel Sukses Terapkan PAAP

190
Dua Desa di Konsel Sukses Terapkan PAAP
NGOPI BARENG - Kegiatan Ngopi Bareng dan Diskusi PAAP oleh Rare di salah satu hotel di Kendari, Rabu (28/8/2019). (Sri Rahayu/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua desa di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Desa Ngapawali dan Desa Tumbu-tumbu Jaya sukses menerapkan program Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) dengan menetapkan kawasan larang ambil (reserve) di Teluk Kolono.

PAAP merupakan sebuah program yang mengedepankan pentingnya pengelolaan ekosistem dan habitat di laut secara menyeluruh agar sumber daya laut dan perikanan dapat terjaga untuk dapat dimanfaatkan oleh nelayan skala kecil secara berkelanjutan.

(Baca Juga : 38 Desa di Kolut Dapat Bantuan Listrik Perumahan)

Program ini sukses dijalankan oleh Forum Peduli Laut Teluk Kolono. Kawasan ini dikhususkan bagi ikan agar dapat berkembang biak dengan baik.

Perwakilan Forum Peduli Laut Teluk Kolono, Musair mengatakan, pihaknya menerapkan salah satu komponen dasar dari PAAP itu. Pihaknya telah membuat dua kawasan larang ambil, yakni Desa Ngapawali yang luasnya sekitar 30 hektare dan Desa Tumbu-tumbu Jaya seluas 20 hektare.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

“Jadi di situ dilarang untuk memancing. Namun di luar dari kawasan itu silakan, bebas selama menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan,” kata Musair dalam kegiatan Ngopi Bareng dan Diskusi PAAP oleh Rare di salah satu hotel di Kendari, Rabu (28/8/2019).

Direktur Program Rare, Hari Kushardanto mengatakan, adanya nelayan dari daerah lain yang datang memancing di kawasan yang sudah terbatas akan menjadi masalah bagi nelayan di kawasan tesebut.

(Baca Juga : Surunudin Ingin Desa Sanggula Wakili Konsel di Lomba Desa Tingkat Nasional)

Untuk itulah pihaknya membuat program kawasan larang ambil. Sebab, tanpa adanya skema pengelolaan yang memadai, para nelayan skala kecil akan terus mendapatkan kerugian dari kegiatan penangkapan yang berlebih dan merusak, serta nelayan dari luar daerah yang datang dan mengeksploitasi secara berlebih.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

“Untuk itu dibutuhkan suatu intervensi oleh masyarakat dan juga oleh pemerintah setempat agar pengelolaan perikanan skala kecil dapat berjalan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat pesisir, terutama para nelayan skala kecil,” ujarnya.

Sementara Kabid Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sultra, Muhammad Alfian mengatakan, program ini sudah dilakukan sejak 2017 lalu. Hingga saat ini sudah ada 11 kabupaten yang menerapkan dengan total 22 titik.

“Yang sudah lebih maju kan Konsel dan Wakatobi. Kita pinginnya hampir semua pesisir menerapkan hal itu,” tutupnya. (b)

 


Kontributor: Sri Rahayu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini