Dua Mantan Petinggi PLM Jadi Tersangka, Kejati Sultra Segera Rampungkan Berkas Perkara

51
Lalai Selamatkan Penumpang, Nahkoda KM Marina Baru, Jadi Tersangka
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), terus melakukan pengusutan kasus dugaan manipulasi hasil produksi emas dan tunggakan royalti yang dilakukan pihak PT Panca Logam Makmur (PLM) di Kabupaten Bombana.

Lalai Selamatkan Penumpang, Nahkoda KM Marina Baru, Jadi Tersangka
Ilustrasi

Kasipenkum Kejati Sultra, Janes Mamangkey mengatakan, jika pihak Kejati Sultra telah menetapkan RJ Soehandoyo mantan Komisaris PT PLM yang juga merupakan mantan Kapuspenkum Kejagung serta Tommy Jingga, mantan Direktur PLM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi royalti tambang di PT PLM.

“Jadi penetapan kedua mantan petinggi PT PLM ini, setelah tim penyidik berhasil menemukan dua alat bukti kuat untuk menaikan status mereka dari saksi menjadi tersangka,” tuturnya, Kamis (12/1/2017).

Meski belum pernah diperiksa sebagai saksi, lanjut Janes, tapi saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus ini mengarah kepada keduanya.

Di tetapkannya Rj Soehandoyo sebagai tersangka, tidak lepas dari kepemimpinannya sebagai komisaris dan Direktur PT PLM Tahun 2012-2015 resmi tak membayarkan royalti pada negara. Sementara Tommy Jingga terkait keterlibatannya pada kasus dugaan manipulasi data hasil produksi emas pada Tahun 2010-2011.

“Jadi saat ini kasusnya sudah dalam tahap pemeriksaan tersangka, terkahir tanggal 5 Januari kemarin ada jadwal pemeriksaan tersangka. Intinya ini sudah dalam tingkat penyidikan dan sudah dalam proses perampungan,” ungkapnya. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini