Dua Orang Napi Binaan Lapas Kelas IIA Kendari Dipindahkan ke Lapas Makassar

86
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor willayah (Kanwil) Kementrian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) Sultra, H. MUSLIM
Muslim

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Dua orang nara pidana (Napi) binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari dipindahkan ke Lapas Makassar, Rabu pagi (19/10/2016).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor willayah (Kanwil) Kementrian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) Sultra, H. MUSLIM
Muslim

Kedua orang narapidana tersebut masing-masing Yono, salah satu bandar narkoba binaan Lapas Kendari yang dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dan Hasanuddin napi kasus pembunuhan yang dipindahkan ke Lapas Kelas I Sultan Alauddin Makassar.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra H. Muslim yang dikonfirmasi ZONASULTRA.COM mengungkapkan, pemindahan kedua napi tersebut dengan alasan keamanan.

“Memang benar ada pemindahan dua binaan lapas, mereka itu dipindahkan untuk keamanan mereka saja,” kata Muslim.

Muslim menambahkan jika pemindahan ini sesuai instruksi Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan surat pemindahan telah dilayangkan ke pihak keluarga bersangkutan.

Namun sebelumnya, Wa Ode Pela (42), pihak keluarga dari Hasanuddin mengungaku jika ia tidak pernah menerima surat pemberitahuan terkait pemindahan Hasanuddin.

“Jadi tadi itu saya mau jenguk, tapi tiba-tiba diberitahu pegawai lapas, kalau Hasanuddin tidak bisa ditemui karena sudah akan berangkat ke Makassar,” kata Wa Ode Pela yang secara bersamaan hadir di Kantor Wilayah Kemenkumham pagi tadi.

“Saya tidak tahu sama sekali kalau adik saya akan dipindahkan ke Makassar, saya cuma diarahkan untuk menanyai hal ini di Kanwil Kumham,” ujarnya.

Kedua Napi tersebut telah diberangkatkan dari Bandar Udara (Bandara) Haluoleo Kendari pagi tadi sekitar pukul 10.00 wita dengan tujuan Makassar.

Sampai saat ini pihak keluarga dari Hasanuddin juga masih meminta kejelasan pemindahan adiknya tersebut ke Makassar karena katanya pihak Lapas mengarahkannya untuk bertanya di kanwil. Sementara di kanwil sendiri tidak ada yang berkompeten memberikan penjelasan karena humas dari kanwil sedang tidak berada di Sultra. (A)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini