Dua Pelaku Curanmor dan Pembobol Rumah Dibekuk Polres Kendari

178
Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembobol rumah warga, Selasa (8/11/2016) dini hari berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari. Diamankan di lorong Manggarai kampus UHO, Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu, Kota Kendari. (Foto : Humas Polda)
Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembobol rumah warga, Selasa (8/11/2016) dini hari berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari. Diamankan di lorong Manggarai kampus UHO, Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu, Kota Kendari. (Foto : Humas Polda)
Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembobol rumah warga, Selasa (8/11/2016) dini hari berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari. Diamankan di lorong Manggarai kampus UHO, Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu, Kota Kendari. (Foto : Humas Polda)
Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembobol rumah warga, Selasa (8/11/2016) dini hari berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari. Diamankan di lorong Manggarai kampus UHO, Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu, Kota Kendari. (Foto : Humas Polda)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembobol rumah warga berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Selasa (8/11/2016) dini hari.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut adalah Alfian (27) warga Pondidaha dan Ryan Wijaya (19) warga Asera. Menurut Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kendari AKP Yunar Sirait, kedua pelaku diamankan di lorong Manggarai kampus UHO, Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu.

“Mereka tidak hanya mencuri motor di wilayah kendari, tapi juga di luar kendari seperti Konawe dan Konawe Utara,” jelas Kasat Reskrim.

Selain melakukan tindakan pencurian kendaraan tambah Yunar, kedua pelaku ini juga diketahui seringkali melakukan pembobolan rumah dan mengambil barang-barang yang ada dalam rumah korbannya seperti televisi, laptop dan handphone.

Dari pengakuan keduanya, barang-barang yang mereka curi kemudian dijual ke penadah. Hasil dari penjualan tersebut kemudian dipakai untuk bersenang-senang.

“Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan korbannya, dan sejauh ini dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui kedua pelaku sudah melakukan pencurian motor sebanyak 50 kali,” tambah Yunar.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita belasan barang bukti motor hasil curian. Akibat aksi kejahatannya, kedua pelaku masing-masing dijerat pasal tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Saat ini kedua pelaku masih menjalani proses peneriksaan di Polres Kendari guna pengembangan kasus ini. (A)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini