Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Butur

600
Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Butur
NARKOBA - Kepolisian Resort (Polres) Muna kembali berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu pada hari Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 09.19 wita. Kedua pelaku berinisial IV (23) warga Kelurahan Sara Ea dan SY (30) warga Kelurahan Wandaka ditangkap di dua tempat berbeda di Kabupaten Buton Utara. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, RAHA – Kepolisian Resort (Polres) Muna kembali berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu pada hari Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 09.19 Wita. Kedua pelaku berinisial IV (23) warga Kelurahan Sara Ea dan SY (30) warga Kelurahan Wandaka yang ditangkap di dua tempat berbeda di Kabupaten Buton Utara.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Narkoba AKP Muh Ogen Sairi mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang remaja membawa narkoba. Kemudian pihaknya langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Untuk pelaku IV kita tangkap saat membawa satu sachet kristal bening (sabu) di Jalan Hatibi Ea Kelurahan Wandaka, Kecamatan Kulisusu. Dari penangkapan IV, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SY di rumah kostnya Jalan Lapacua Kelurahan Wandaka Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara (Butur),” kata Ogen saat dihubungi lewat WhatsAppnya, Kamis (8/2/2018) malam ini.

Mantan Kapolsek Katobu ini menjelaskan, saat menangkap SY di kamar kostnya, pihaknya melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu sachet kristal bening (sabu).

“Dari penangkapan kedua pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 sachet sabu, satu sendok takar, dua unit handpone, empay korek gas dan puluhan sachet kosong,” jelas mantan Kasat Binmas ini.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Makopolres Muna, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya sesuai Undang Undang yang berlaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MT dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (B)

 


Reporter : Kasman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini