Dua Saksi Hadir di Sidang Penembakan Mahasiswa UHO

171
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak lima orang saksi dari mahasiswa, keluarga korban dan masyarakat diundang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi dengan terdakwa Brigadir Abdul Malik, Kamis (27/8/2020).

Namun, beberapa saat sidang akan digelar, hanya dua orang saksi yang tampak hadir di ruang sidang. Dua saksi itu adalah keluarga Randi yang berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dan seorang operator CCTV Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari berinisial A.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Agus Widodo ini, digelar dari PN Jaksel secara virtual. Saksi ini akan memberikan keterangan dari Kejari Kendari dan dari PN Jaksel. Sedangkan terdakwa polisi Brigadir Abdul Malik di Mabes Polri.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Saksinya lima orang. Satu sudah di PN Jaksel. Di sini (Kejari) baru satu, entah yang lain kenapa nda hadir,” ujar seorang jaksa di Kejari Kendari, Kamis (27/8/2020).

Hingga pukul 15.12 Wita, sidang belum juga dimulai. Namun, para saksi, JPU dan saksi sudah terlihat secara virtual.

Sidang sebelumnya menghadirkan tiga orang mahasiswa. Dua dari tiga saksi tersebut berada di lokasi penembakan dan sempat melihat polisi mengacungkan senjata berwarna silver tapi mereka tak ingat lagi ciri-ciri polisi yang dimaksud.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Pada sidang kedua awal Agustus lalu, JPU menghadirkan korban lain, Putri bersama suaminya. Putri merupakan ibu hamil yang menjadi korban peluru nyasar yang diduga dari tembakan Brigadir AM.

Putri sendiri tengah tertidur di rumahnya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, tepatnya di dekat Kampus STIE 66. Lokasi itu berjarak kurang lebih 1 kilometer dari lokasi demonstrasi menolak revisi sejumlah undang-undang di gedung DPRD Sultra.

Brigadir AM didakwa melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 338, subsider 351 ayat 3 , atau kedua pertama 359 dan 360 ayat 2 KUHP. Polisi aktif ini diancam pidana penjara 15 dan 12 tahun. (B)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini