Dua Tahun Dilaporkan, Kasus Dugaan Penipuan Oknum ASN Mandek

214
Dua Tahun Dilaporkan, Kasus Dugaan Penipuan Oknum ASN Mandek
LAPORAN - Seorang oknum pegawai Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial NU dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga oleh rekannya sendiri berinisial S pada 22 Juli 2017 lalu. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/VII/2017/SPKT.B/ Sek Mdg Res Kendari. (Fadli/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang oknum pegawai Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial NU dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga oleh rekannya sendiri berinisial S pada 22 Juli 2017 lalu. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/VII/2017/SPKT.B/ Sek Mdg Res Kendari.

Oknum ASN itu, diduga menipu rekannya sendiri berinisial S, dengan menjanjikan proyek pengadaan lembar surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan pekerjaan Pos PAD di Kabupaten Konawe Selatan. Modal awal proyek tersebut senilai Rp 50 juta yang telah dibayarkan korban kepada pelaku pada 16 Maret 2016 lalu.

S mengatakan, laporannya itu hampir memasuki dua tahun, namun sampai hari ini, dirinya belum menerima informasi terkait perkembangan kasusnya oleh penyidik di Polsek Mandonga. Dia pun berencana akan mengalihkan laporannya ke Kepolisian Resor (Polres) Kendari.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

(Baca Juga : Waspada Penipuan Berkedok Penarikan Dana Tunai Mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan)

“Sampai hari ini, saya belum menerima surat penyampaian pemberitahuan hasil penyelidikan (SP2HP). Menurut informasi, pelaku juga masih bebas berkeliaran, bahkan masih aktif masuk di Kantor Disdukcapil,” ujar S saat ditemui, Senin di salah satu warkop di Kendari, Senin (18/3/2019).

Dikonfirmasi, Kapolsek Mandonga AKP Jupen Simanjuntak mengaku bahwa dirinya baru saja beberapa bulan menjabat sebagai pimpinan di wilayah hukum Mandonga, sehingga perlu mempelajari kasus ini. Namun, pihaknya saat ini tengah memproses kasus tersebut.

“Terlapor belum pernah diperiksa, kami masih mencari tahu keberadaannya. Kalau ada yang mengetahui tempat tinggalnya, beri tahu kami,” beber AKP Jupen Simanjuntak saat dikonfirmasi via whatsapp, Senin (18/3/2019) malam.

Oknum ASN itu menjalankan aksinya, menawarkan kerjasama dengan S untuk menjalankan proyek pekerjaan pengadaan lembar SPPD dan Pos PAD di Kabupaten Konawe Selatan. Pelaku dan korban, saat itu bertemu di warkop kopi kita pada 16 Maret 2016.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Setelah sepakat bekerjasama, terlapor menyuruh korban untuk membayar Rp. 50 juta untuk modal awal proyek tersebut, dengan cara mengangsur. Saat itu korban pergi ke ATM BRI Plaza Kubra, menarik uang senilai Rp. 5 juta lalu menyerahkan ke pelaku, lalu Rp. 10 juta ditransfer ke rekening terlapor.

“Keesokan harinya 17 Maret 2016, saya mentransfer lagi Rp 15 juta di ATM BRI, Rp 10 juta di ATM Mandiri dan Rp 5 juta dari ATM BNI. Hari terakhir 18 Maret 2016, saya menyerahkan secara tunai Rp 5 juta, tapi proyek itu ternyata tidak ada,” pungkas korban. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini