Dua Tahun Dipimpin Arhawi, Tujuh SKPD di Wakatobi Masih Dijabat Plt

361
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKDPSDM La Ode Saharumu
La Ode Saharumu

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Dua tahun sudah kepemimpinan Arhawi dan Ilmiati Daud sebagai bupati dan wakil bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), namun sampai saat ini masih ada tujuh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Ketujuh SKPD itu adalah Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKDPSDM), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Kesehatan (DINKES) dan Badan pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.

Padahal pada bulan Mei lalu, Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi telah melakukan lelang jabatan tingkat eselon II (dua) untuk 17 SKPD di daerah itu.

BACA JUGA :  PLN Terus Upayakan Pemulihan Kondisi Kelistrikan di Wangiwangi

Namun tetap saja, tiga SKPD diantaranya (DKP, Dinkes, Disperindag) masih belum kebagian jatah Kepala Dinas (Kadis) definitif. Terpaksa instansi itu masih harus tetap dijabat oleh Plt.

Belum lagi Badan Kepegawaian Daerah dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) yang juga masih dipimpin Plt, usai Hajifu hengkang karena diberhentikan akibat pernah tersandung kasus Korupsi pengadaan kapal ikan.

Bappeda Wakatobi juga terpaksa harus dipimpin Plt setelah Saediman memundurkan diri dari jabatannya.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala BKDPSDM Kabupaten Wakatobi La Ode Saharumu membenarkan jika sampai saat ini sejumlah instansi di lingkup Pemda Wakatobi masih dipimpin pelaksana tugas.

(Baca Juga : Proyek Pengerukan Alur Masuk Kapal Nelayan di Wakatobi Dipersoalkan)

BACA JUGA :  PLN Terus Upayakan Pemulihan Kondisi Kelistrikan di Wangiwangi

“Dinas yang masih dipimpin Plt masih ada 7 instansi. Batas waktunya sampai ada yang bersyarat untuk dikukuhkan atau dilantik menjadi kepala dinas definitif,” kata La Ode Saharumu, Rabu (11/7/2018).

Kata dia, untuk mengisi posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama tentu harus sesuai amanat PP. 11 dan UU. Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, pergantian JPT juga harus melalui lelang terbuka atau rolling antar JPT yang memiliki kompentensi sebagaimana syarat jabatan.

“Insya Allah tahun ini akan dibuka lelang untuk JPT pratama dan sebenarnya tidak ada kendala, karena persyaratan jabatan dan cara mengisinya sudah jelas aturannya,”ujarnya. (B)

 


Reporter : Nova Ely Surya
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini