Dua Tahun Kepemipinan Arhawi, Program UMKM Bersinar Belum Terealisasi

333
Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, Muhammad Ilyas Abibu
Muhammad Ilyas Abibu

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Dua tahun sudah kepemimpinan Bupati Kabupaten Wakatobi Arhawi dan wakilnya Ilmiati Daud, namun program modal usaha Rp 20 juta perorang atau dikenal dengan UMKM Bersinar, hingga kini belum teralisasi.

Salah seorang warga Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangiwangi, Wa Murni mengaku telah menunggu lama program bantuan Rp 20 juta per orang itu. Ia merasa dibohongi oleh program bupati tersebut.

“Kita sudah pilih (Coblos) mereka waktu itu dengan harapan bisa juga menikmati program UMKM Bersinar itu, lantas Kamis, (19/7/2018).

Sebelumnya, pada 28 Juni 2018, tepat dua tahun kepemimpinan Arhawi-Ilmiati Daud, sekelompok mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Wakatobi (AMPW) melakukan unjukrasa di depan Kantor Bupati Wakatobi.

Dalam orasinya, mahasiswa menilai Arhawi dan Ilmiati Daud telah gagal merealisasikan Program Wakatobi Bersinar, termasuk bantuan mmodal usaha Rp 20 Juta per orang.

Sebagaimana diketahui, program UMKM Bersinar masuk dalam salah satu program unggulan yang tertuang dalam visi misi Bupati pada saat kampanye yaitu bantuan modal usaha Rp 20 juta per orang. Alokasi anggarannya lewat Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wakatobi. Asumsi dasarnya setelah dihitung-hitung, APBD bisa mengalokasikan bantuan modal usaha kepada masyarakat di Wakatobi dan regulasinya sudah ada dan bisa dilakukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun zonasultra.id program UMKM Bersinar sebagaimana dipublikasi oleh Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, hanya Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari salah satu Bank Nasional. Pemda sebatas memberi subsidi bunga nol persen bagi masyarakat yang mengajukan kredit.

BACA JUGA :  PLN Terus Upayakan Pemulihan Kondisi Kelistrikan di Wangiwangi

Pemberian kredit dilakukan berdasarkan mekanisme dari Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Masyarakat sebagai pemilik Kartu Wakatobi Bersinar, tidak serta merta bisa mendapatkan bantuan modal usaha seperti janji Arhawi dan Ilmiati Daud pada saat kampanye Pemilihan Kelapa Daerah (Pilkada) Wakatobi 2015 silam.

Lalu bagaimana tanggapan pemda Wakatobi dengan hal itu. Sekretaris daerah Kabupaten Wakatobi, Muh Ilyas Abibu mengatakan, bantuan modal usaha yang bersumber dari APBD Wakatobi tidak bisa dilakukan sebab pemberian bantuan langsung tunai oleh Pemda menyalahi peraturan pengelolaan keuangan daerah.

“Tidak bisa aturan keuangan sudah tidak bisa, daerah tidak bisa memberikan bantuan uang secara langsung, pinjaman itu sudah tidak ada, kalau dilakukan begitu, bupati bisa di ikat itu,”katanya.

Lebih lanjut Ilyas menjelaskan, masyarakat dijanjikan bahwa akan diberikan Rp 20 juta dengan bunga nol persen, sumber pendanaannya terserah bupati mau ambilkan dari mana, mau pinjam atau dari mana, yang penting tujuan esensi dari program ini. Bukan bagaimana caranya masyarakat mendapatkan bantuan itu, harus dipahami di situ.

“Jadi jangan hanya lihat kulitnya saja. Saya tidak tahu persis bagaimana janji politik Arhawi-Ilmiati pada saat kampanye Pilbub 2015 lalu terkait bantuan modal usaha 20 juta per orang. Namum bisa saja ada kesalahan persepsi yang berkembang di masyarakat, sebab Bupati hanya menjanjikan pinjaman tanpa bunga,”jelasnya

BACA JUGA :  PLN Terus Upayakan Pemulihan Kondisi Kelistrikan di Wangiwangi

Mantan Kepala Bappeda Buton itu juga menyebutkan bahwa bunga nol persen merupakan keberhasilan Bupati menjalin komunikasi dengan pihak perbankan. Menurutnya jika tidak ada intervensi bupati, masyarakat bisa saja mendapat pinjaman KUR Rp 20 juta tetapi dengan bunga yang ditentukan oleh Bank.

“Tapi keunikannya pak Bupati ini menjadikan Rp 20 juta dengan bunga nol persen. Itu keunikannya,”ucapnya.

Sementara Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan Kabupaten Wakatobi, La Ode Boa menuturkan, dirinya hanya meneruskan program yang sudah ada. Namun demikian, jika bantuan modal usaha langsung diturunkan melalui APBD, dirinya tidak akan melakukannya karena belum ada regulasi dan aturan menjamin itu.

“Awalnya bantuan modal usaha Rp 20 juta per orang ini akan disalurkan melalui APBD Wakatobi. Tapi sekarang sudah melalui KUR di salah satu Bank Pemerintah. Tidak bisa kalau langsung APBD, nanti temuan sama juga dengan misalnya APBD kita jadikan rehabilitasi rumahnya orang itu tidak bisa,”ungkapnya.(B)

 


Reporter : Nova Ely Surya
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini