Dua Terpidana Korupsi Lagasa Tula Kembalikan Uang 2,3 Miliar ke Kejari Muna

59
ilustrasi korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA, COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Kamis (8/12/2016) menerima pembayaran uang pengganti sebesar 2,3 Miliar dari terpidana kasus korupsi swakelola penataan kawasan kumuh Lagasa-Tula tahun 2008.

Dua orang terpidana yaitu LM Rustianto selaku kontraktor dan mantan Kepala Dinas PU Muna, La Ode Muri. Saat itu, La Muuri juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek yang menelan anggaran APBD Muna sebesar Rp 20 miliar.

Dua Terpidana Korupsi Lagasa Tula Kembalikan Uang 2,3 Miliar ke Kejari Muna
Ilustrasi

Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Badrut Tamam SH. MH mengatakan, Rusdianto didampingi kuasa hukumnya telah mengembalikan uang tunai sebesar 1,3 miliar dan plus sertifikat tanah senilai kurang lebih 1,1 miliar.

“Ini berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Kendari tahun 2013 dengan nomor 05 Tipikor 2013 BMKD pada tanggal 18 Februari,” kata Badrut Tamam dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (8/12/2016).

Sementara Laode Muuri, lanjut Badrut telah mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta yang dibawa keluarganya ke kantor Kejari Muna.

Ia melanjutkan, Laode Muri mengembalikan uang berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 27 Pidsus Tipikor 2016 dengan denda 50 juta rupiah.

“Yang bersangkutan tengah menjalani hukuman selama 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kendari, sesuai putusan pengadilan Tipikor Kendari,” terang Badrut.

Selain itu, terpindana lainnya yakni Hasliwin Maani yang juga selaku KPA dalam proyek tersebut berencana akan mengembalikan uang denda.

“Rencanannya hari ini akan membayar, tapi kami tunggu belum datang. Nilainya juga sama Rp 50 juta,” tukasnya.

Lebih lanjut Badrut menambahkan, uang dari hasil tindak pidana korupsi yang berhasil diselamatkan Kejari Muna segera diserahkan ke kas negara. (A)

 

Penulis : Lukman Budianto
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini