Dua Tersangka Korupsi Dana PPIP di Konsel Dilimpahkan ke Kejaksaan

706
Dua Tersangka Korupsi Dana PPIP di Konsel Limpahkan ke Kejaksaan
TERSANGKA KORUPSI - Kedua tersangka kasus korupsi dana Program pembangunan infrastruktur perdesaan (PPIP) tahun 2013 saat dibawa oleh pihak kejaksaan. Kedua tersangka akan menunggu masa sidang dalam waktu dekat di pengadilan negeri Andoolo. Kamis (22/11/2018). (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima pelimpahan dua tersangka kasus korupsi dana Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) 2013 dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Konsel, Kamis (22/11/2018).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Andoolo, Enjang Slamet mengatakan, setelah berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap atau p-21, penyidik Polres Konsel langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum Kejari Andoolo.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Andoolo, Enjang Slamet
Enjang Slamet

“Iya benar, hari ini telah dilakukan penyerahan dua tersangka dan barang bukti berupa dokumen dan surat-surat, dari penyidik Tipikor Polres Konsel karena perkara tersebut sudah P-21,”ucapnya saat dihubungi, Kamis (22/11/2018).

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Enjang memaparkan, dua tersangka masing-masing OS (31) selaku bendahara Organisasi Masyarakat Setempat (OMS), dan AN (34) selaku Ketua OMS di Desa Rambu-Rambu Kecamatan Laeya, keduanya terjerat kasus Tipikor Dana PPIP tahun anggaran 2013. Dengan kerugian negara Rp.170.666.000.

“Organisasi OMS ini dibentuk melalui musyawarah Desa, untuk mengelolah kegiatan PIPP yang anggarannya bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ini merupakan bantuan Pemerintah pusat Melalui Kemenetrian Pekerjaan Umum (PU),” jelasnya.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Dia menambahkan kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua tersangka akan dititip di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari, selama 20 hari kedepan sambil menunggu persidangan. Untuk tersangka AN dititip di Rutan, sementara OS dititip di Lapas blok perempuan,”tutupnya. (A)

 


Kontributor : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini