Dua Tersangka Perambahan Hutan di Konut Dikenakan Wajib Lapor

67

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, Iptu Donny K Baranglangi menjelaskan, belum ditahannya kedua tersangka dengan pe

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, Iptu Donny K Baranglangi menjelaskan, belum ditahannya kedua tersangka dengan pertimbangan keduaya bersikap kooperatif. Namun tidak menutup kemungkinan keduanya akan ditahan jika dalam perjalanannya terdapat pelanggaran.
“Kalau berkasnya sudah rampung (P21) kami akan segerah limpahkan ke Kejaksaan untuk kemudian disidangkan, jadi kalau sudah ada putusan keduanya akan segerah ditahan,” kata mantan Kasat Narkoba Polres Konsel itu.
Terkait isu pencalonan salah seorang tersangka untuk menjadi Kepala Desa (Kades), Kasat mengaku mengaku kaget. Sebab seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka semestinya tidak bisa dimasukan sebagai calon, apalagi di pemerintah.
“Dalam waktu dekat ini kami akan segerah membuat rekomendasi untuk tidak meloloskan tersangka ED sebagai calon Kades. Dan kami juga tidak akan pernah memberikan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK) sebagai syarat administrasi kepada yang bersangkutan,” jelas Donny di ruang kerjanya.
Sebelumnya tersangka ED yang juga Kepala Desa (Kades) Polo-Polora, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perambahan kawasan hutan lindung di Konut, dimana tersangka berperan sebagai penerbit Surat Keterangan Tanah (SKT) sebanyak 423 lembar, dan mengatasnamakan masyarakat di wilayah yang dipimpinnya itu. (Restu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini