Dua Unsur Pimpinan DPRD Butur Belum Mengantongi Izin Cuti Kampanye

65
Sabir
Sabir

ZONASULTRA.COM, BURANGA– Tahapan Pilkada Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini sudah memasuki masa kampanye. Namun, dua unsur pimpinan DPRD setempat yang terlibat dalam tim kampanye belum ada satu pun yang mengantongi izin cuti. Keduanya adalah Ramadio dan Abdul Salam Sahadia. Padahal sebelum 27 Agustus lalu, para pejabat ini sudah harus memiliki izin cuti.

Sabir

Menyikapi hal tersebut, Panitia Pengawas (Panwas) Butur melalui Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Sabir mengatakan, pihaknya masih melakukan konsultasi dengan Bawaslu Sultra terkait pejabat yang tidak mengantongi izin cuti.

“Pak ketua umum kami lagi ke Kendari menghadiri rakor sekaligus mengkonsultasikan izin cuti ini,” kata Sabir pada Zonasultra.com, Jumat (11/9/2015).

Izin cuti tersebut, tambah dia wajib dimiliki oleh pejabat negara yang masuk dalam tim kampanye. Hal itu telah diatur dalam PKPU nomor 7 tahun 2015 pasal 61 yang isinya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati , walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya dan pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian yang menjadi paslon, lanjutnya, dalam melaksanakan kampanye wajib memenuhi ketentuan yakni tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Yang dimaksud dengan fasilitas negara adalah sarana mobilitas seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai serta transportasi dinas lainnya.

“Jadi sudah jelas kalau pejabat negara itu wajib cuti. Ingat ini termasuk dengan unsur pimpinan DPRD,” ucapnya.

Menurut Sabir, jika itu terbukti maka merupakan pelanggaran administrasi dan merupakan gaweannya pihak KPU. Misalnya, ada kegiatan kampanye yang melanggar maka KPU bekerjasama dengan pihak kepolisian berhak memberhentikan. Begitu juga dengan pihak yang bisa mengganggu ketertiban, maka pihak kepolisian wajib memberhentikan.

“Yang tidak masuk kategori pidana itu gaweannya KPU untuk pemberian sangsi terhadap pelanggaran administrasi kampanye,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Dewan DPRD Butur, Kusman Surya mengungkapkan jika dua unsur pimpinan yakni Wakil Ketua I Ramadio dan Wakil Ketua II Abdul Salam Sahadia belum memasukan surat izin cuti.

“Belum ada surat izin cuti yang masuk,” ungkapnya.

Sebagai tambahan, Ramadio merupakan Wakil Ketua I DPRD Butur dari Partai Golkar yang kini maju bertarung dalam Pilkada berpasangan dengan Abu Hasan. Sementara Abdul Salam Sahadia merupakan ketua tim pemenangan pasangan calon Abu Hasan-Ramadio.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini