Dugaan Kecurangan Pilkades Paka Indah Dilaporkan ke DPRD Konut

735
Dugaan Kecurangan Pilkades Paka Indah Dilaporkan ke DPRD Konut
DUGAAN KECURANGAN- Calon Kepala Desa Paka Indah nomor urut 1, Razak bersama sejumlah masyarakat saat mendatangi kantor DPRD Konut untuk menuntut terjadinya dugaan pelanggaran Pilkades di Desa Paka Indah.(Jefri/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU– Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Paka Indah, Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga terjadi kecurangan.

Persoalan itu diungkapkan calon kepala desa (kades) nomor urut 1, Rasak saat datang menyerahkan surat aduan pelanggaran bersama masyarakat di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut dan kantor Bupati Konut, Senin (16/12/019).

Salah satu perwakilan calon kades tersebut, Uksal Tepamba mengatakan, permainan dalam pemilihan kades yang berlangsung pada 13 Desember 2019 lalu di Desa Paka Indah sangat jelas terjadi dan juga diduga melibatkan pihak panitia penyelenggara. Pasalnya, selain terjadi penggelembungan pemusnahan surat suara dari 51 menjadi 60 lembar, juga ditemukan adanya foto calon kades yang bertarung salah penempatan nama dan nomor urut dalam lembar surat pemilihan.

Diketahui terdapat 2 calon yang berkompetisi di Pilkades Paka Indah yaitu nomor urut 1 Razak dan nomor urut 2 Ali Asman.

(Baca Juga : Pilkades, Bupati Konut Minta Masyarakat Jaga Keamanan dan Silaturahmi)

“Pemusnahan surat suara rusak dari yang semula jumlahnya 51 menjadi 60 lembar tidak disertai penjelasan/keterangan tentang koreksi jumlah surat suara itu sendiri. Bahkan, berita acara pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi perhitungan suara hanya ditandatangani oleh satu calon kepala desa saja,” beber Uksal kepada awak media.

“Parahnya dan anehnya lagi, didapati gambar atau foto calon kades salah penempatannya pada surat suara yang akan digunakan oleh pemilih pada saat berjalannya proses pemungutan suara. Sebagian gambar nomor urut 1 berada di nomor urut 2, dan nomor urut 2 berada di nomor urut 1. Inikan sangat jelas ada permainan,” kesalnya dengan nada tinggi.

Dugaan Kecurangan Pilkades Paka Indah Dilaporkan ke DPRD Konut“Surat suara juga tidak ditandatangani oleh ketua dan sekretaris serta tidak ada cap panitia di tempat/kolom tanda tangan sebagaimana tercantum pada surat suara padahal itu harusnya ada. Hasil gugatan ini sudah kami sampaikan ke pihak DPRD Konut dan Ke Bupati Konut untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Pihaknya berharap besar agar pihak terkait segera mengambil tindakan untuk memproses persoalan yang terjadi. Dan jika ditemukan adanya pelanggaran agar ditindaki sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, dalam Pilkades di Desa Paka indah nomor urut 1 Rasak memperoleh suara 88, dan nomor urut 2 Ali Asman meraih sebanyak 100 suara. Suara tidak sah 1, yang digunakan 189 surat suara dan bersisa 18 surat suara. Sedangkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 190 orang dengan surat suara 190 dan surat suara tambahan 10.

Sementara itu hingga kini, awak media ini masih terus berupaya mengkonfirmasi pihak panitia penyelenggara Pilkades Paka Indah dan calon nomor urut 2. Upaya konfirmasi sulit dilakukan karena di desa tersebut tidak terdapat jaringan telekomunikasi. (B)

 


Reporter:Jefri Ipnu
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini