Dugaan Pemalsuan Dokumen Kades di Mubar, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

533
Ilustrasi Dokumen Palsu
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Kepolisian Resort (Polres) Muna terus melakukan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen (tahun kelahiran) yang dilakukan kepala desa (Kades) terpilih Desa Santigi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Herlis, pada Pilkades serentak tahun 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Ogen Sairi mengatakan sejauh ini, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi termaksud terduga Kades Santigi ini. ” Kita juga sudah memiliki beberapa bukti, tetapi masih memerlukan lagi bukti yang lebih akurat,” kata mantan Kasat Narkoba ini, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga : Diduga Palsukan Tahun Kelahiran, Kades Terpilih di Mubar Dilaporkan ke Polisi

Kata Ogen, meski sudah memiliki beberapa bukti, pihaknya belum bisa menetapkan Herlis sebagai teesangka. Sebab, masih memerlukan beberapa bukti lagi. “Menurut kami bukti yang sudah kita kumpulkan masih kurang. Untuk itu, pihaknya akan ke Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yakni sekolah asal Herlis, SMAN 1 Konsel, untuk mencari bukti terkait ijazah tersebut,” kata Ogen.

BACA JUGA :  La Ode Butolo Bakal Evaluasi ASN dan Program untuk Mubar pada 2024

Untuk membuktikan palsu atau tidaknya dokumen tersebut, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari ahli dan laboratorium forensik (Labfor) di Makassar. “Jadi sekarang kita masih melakukan penyelidikan. Kita juga sudah mempunyai beberapa alat bukti,” jelasnya.

Sebelumnya, salah satu calon kepala desa terpilih Desa Santigi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), Herlis diduga memalsukan tahun kelahirannya demi mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan, Minggu (15/12/2019) lalu.

Salah satu cakades bernama Taher (27) membenarkan dugaan pemalsuan tahun kelahiran rivalnya itu. Kata dia, sebelum masuk tahap pencalonan kades, dirinya sudah memberitahukan Herlis untuk tidak maju pilkades di Desa Santigi.

BACA JUGA :  Pemkab Mubar Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal RPJPD 2025-2045

Baca Juga : Pemalsuan Surat Tanah, Polda Sultra Tersangkakan Mantan Lurah Mokoau

“Tapi dia ngotot ingin maju juga. Saat dia maju, kami sudah mendapat bukti dari sekolah asalnya yakni di SMAN 1 Konawe Selatan bahwa Herlis mengubah tahun kelahirannya dari 1996 menjadi 1992,” kata Taher saat ditemui di rumahnya di Desa Santigi, Selasa (24/12/2019).

Kata Taher, berdasarkan keterangan yang didapat dari SMAN 1 Konawe Selatan, Herlis awalnya beralasan ingin bekerja di perusahaan tambang dan pihak sekolah mengesahkan ijazah miliknya. Saat pihak sekolah mengetahui Herlis mencalonkan diri sebagai salah satu cakades, ijazah aslinya ditahan oleh pihak sekolah. (b)

 


Kontributor : Kasman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini