Durasi Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2020 Dipersingkat

63
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting
Evi Novida

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik terhadap dua rancangan peraturan KPU (PKPU) yakni Perubahan atas PKPU No 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Perubahan atas PKPU No 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada.

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting menyampaikan, berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih maupun tahapan, pihaknya tidak banyak melakukan perubahan.

Beberapa hal disesuaikan setelah KPU melakukan evaluasi terhadap pilkada, khususnya terhadap tahapan yang berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih, pembentukkan badan ad hoc, dan berkaitan pencalonan seseorang.

Baca Juga : Hugua Minta Suket Tak Digunakan di Pilkada 2020

“Berkaitan dengan tahapan pencalonan perseorangan, kita majukan untuk verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Perbaikan itu kita majukan ke depan sebelum masa pendaftaran, itu yang paling signifikan untuk proses pencalonan perseorangan,” kata Evi Novida di Hotel Le Meridien Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

Peserta calon perseorangan yang akan maju dalam Pilkada 2020 harus bekerja ekstra keras lantaran waktu menyerahkan syarat dukungan hanya lima hari.

Pada PKPU Nomor 15 tahun 2019 penyerahan syarat dukungan calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dimulai 9 Desember 2019 hingga 3 Maret 2020, dan penyerahan syarat dukungan calon pasangan calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota 11 Desember hingga 5 Maret.

Sementara hasil revisi perubahan PKPU tersebut dipersingkat menjadi penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dimulai 16-20 Februari 2020, dan penyerahan syarat dukungan pasangan calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota 19-23 Februari 2020.

“Nah kalau yang kemarin itu kan masih dalam rentang tiga bulan ya, di peraturan KPU yang sekarang kan lima hari itu kan sama dengan pemilihan kepala daerah yang lalu,” kata Evi.

Baca Juga : Sukseskan Pilkada 2020, Alumni Ilmu Politik UHO Gelar Audiensi dengan KPU

Menilik kebiasaan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan di akhir, Evi menuturkan KPU juga mencermati efektivitas dari penyerahan syarat minimal dukungan yang jauh cukup panjang waktunya.

Waktu yang jauh ini diharapkan para kandidat calon perseorangan dapat mempersiapkan diri untuk menyerahkan syarat pada Februari 2020 mendatang. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini