Edarkan Narkoba, Polisi Tangkap PNS Dinas PU Sultra

569
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang oknum PNS yang terlibat kasus narkotika. PNS di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sultra ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Kepala Subdit 1 AKBP Ardin mengatakan, tersangka berinisial ME ditangkap berawal dari penyelidikan dan informasi dari masyarakat bahwa ME mau melakukan transaksi narkotika di kiosnya Jalan Mayjend Katamso Desa Pouso Jaya, Kecamatan Konda, Konawe Selatan.

Berawal dari informasi itu, pada 19 Maret 2018 pukul 07.30 Wita, Subdit 1 mendatangani lokasi dan menemukan tersangka ME menyimpan narkotika. Polisi menemukan 1 sachet shabu (0,78 gram), 1 sachet ganja kering (0,46 gram), 1 linting ganja kering (0,94 gram), bersama dengan barang bukti lainnya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Masih di hari yang sama, pada pukul 09.30 Wita juga datang teman ME, berinisial AH untuk melakukan tindakan berhubungan dengan tindak pidana narkoba. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian AH, polisi menemukan 6 sachet (1,52 gram) narkoba jenis shabu, serta barang bukti lainnya.

“Yang bersangkutan (ME) ini tidak lama lagi akan meraih gelar S2 (master) dari teknik. Dia sebagai jaringan pengedar narkotika, mau dibilang bandar juga belum,” ujar Ardin saat menggelar pers rilis di ruang Media Center Polda Sultra, Senin (2/4/2018).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Tersangka ME dijerat pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kata Ardin, tindak lanjut kasus tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyidikan.

ME (32), warga Kendari ini diketahui merupakan sarjana komputer yang tinggal di BTN Cempaka Indah Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. ME dan AH diduga bersama-sama melakukan tindak pidana narkotika. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini