Edarkan Sabu, Anak Mantan Rektor UHO Bersama Istrinya Diciduk Polisi

311
Direktorat Reserse Narkoba (Dit Reskoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) didampingi Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfie Kumaseh saat menunjukkan tersangka dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, Jumat (3/6/2016).
(Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ore-ore Mebubu (33), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Nasional Penanggulan Bencana Daerah(BNPBD) Sultra ini yang juga merupakan anak dari mantan rektor Universitas Halu Oleo, Prof. Abd. Rauf Tarimana (alm), terpaksa digelandang oleh aparat Direktorat Reserse Narkoba (Dit Reskoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu.

Selain itu, aparat juga mengamankan istri tersangka, Rike Sri Rayati (33) yang juga ikut menggunakan sabu.

Bersama satu orang rekannya bernama Muh Irfan Saputra (27), Ore diamankan di kompleks Perumahan Dosen Unhalu Blok L nomor 17 Kelurahan kambu, Kecamtan kambu, Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Reskoba) Polda Sultra, AKBP Sumarto mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengungkapkan adanya upaya peredaran gelap narkoba. Dari laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan terbukit, pihaknya berhasil menemukan keberadaan tersangka.

“Jadi awalnya kami mengamankan Muh Irfan Saputra bersama barang 1 bungkus plastik kecil sabu, setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka. Mengaku jika sabu tersebut di dapatkan dari Ore-Ore Mebubu,” tuturnya, Jumat (3/6/2016).

Rencananya, lanjut Dir Reskoba, sabu tersebut akan diserahkan kepada seorang lelaki berinisial RK. Namun belum sempat melakukan transaksi pihaknya sudah lebih dulu mengamankan tersangka.

“Para tersangka ini kita amankan pada Kamis (2/6/2016) sekitar pukul 18.30 wita. Kalau dari hasil barang bukti yang kami temukan, kemungkinan mereka ini adalah bandar, tapi kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari tangan kedua tersangka, pihaknya berhasil mengamankan 7 paket kecil narkotika jenis sabu, uang tunai Rp. 6. 948.000 juta, 11 buah hp, 1 timbangan digital, 4 buah layar tv dan 4 buah cctv yang digunakan untuk memantau situasi rumah tersangka, 2 buah bong sabu, 2 buah buku tabungan BCA, 4 buah atm, 1 set receiver, 1 buah pembungkus rokok, 1 buah alumunium foil, 5 buah dompet, 2 unit senapan angin, 2 buah badik, 2 buah kompor sabu, 4 buah korek gas.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 132 ayat 1 JO pasal 112 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (A)

 

Penulis : Randi Ardiansyah
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini