Edarkan Sabu, Anak Pensiunan Polisi di Muna Ditangkap

779
Kabid Pembawa Narkoba Diserahkan Ke Kejari Baubau
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RAHA – Satresnarkoba Polres Muna berhasil menangkap MR (28), seorang pengedar narkoba, warga Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

MR yang diketahui anak dari pensiunan polisi ini ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di seputaran Jalan Paelangkuta, Kelurahan Raha III, Kota Raha pada Rabu (25/7/2018), sekitar pukul 11.45 Wita.

“Pelaku mencoba melarikan diri, namun kita berhasil menangkapnya. Pada saat kita tangkap, pelaku menyimpan satu paket ukuran kecil butiran kristal bening dengan total berat 1 gram,” terang Kasat Resnarkoba Polres Muna AKP Muh. Ogen Sairi ditemui di Makopolres Muna, Kamis (26/7/2018).

Kasat Resnarkoba Polres Muna AKP Muh. Ogen Sairi
Muh. Ogen Sairi

Kata Ogen sapaan akrabnya, saat ditangkap pelaku menyimpan narkoba jenis sabu di dalam pembungkus rokok. Pelaku dan barang bukti diamankan petugas Satresnarkoba di Makopolres Muna untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku MR modus operasinya memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu ini. Pelaku sudah sekitar kurang lebih 3 tahun menjadi pengedar sabu,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dikenakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, sepanjang tahun 2018 ini, Satresnarkoba Polres Muna berhasil menangkap 18 tersangka pengedar, bandar dan pengguna narkoba dari 17 kasus narkotika. (B)

 


Reporter: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini