Empat Kecamatan di Konut Ditetapkan Masuk Daerah KPB

412
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Konut Juswan
Juswan

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Empat kecamatan di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan menjadi kawasan perkotaan baru (PKB) oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan (SK) Nomor 104 tahun 2017 tentang penetapan kawasan transmigrasi.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Konut Juswan mengatakan, ke empat kecamatan yang ditetapkan adalah Kecamatan Oheo, Landawe, Langgikima dan Wiwirano.

Kata Juswan, untuk meningkatkan KPB di empat kecamatan itu maka pemkab Konut melalui instansinya bakal melaksanakan sosialisasi dengan menggandeng salah satu bank untuk menggelontorkan pinjaman modal kepada masyarakat KPB.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

“Yang pilih empat kecamatan ini hasil dari pemerintah pusat. Penetapan KPB ini bagaimana pembangunan di sana digenjot, supaya warga transmigrasi betah,” katanya, Selasa (20/2/2018).

Mantan Kadis Perindag Konut ini menjelaskan, jumlah warga transmigrasi yang mendiami empat kecamatan dalam KPB sebanyak 22.000 jiwa lebih dengan bermata pencaharian sebagai petani.

BACA JUGA :  KPU Konut Buka Pendaftaran Badan Adhoc, Ini Syaratnya

“Makanya disana kita bangun jalannya dua jalur, pasarnya sudah ada, masjid. Intinya infrastruktur kita bangun buat mereka,” ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini pemda melalui instansinya akan menyiapkan kartu tani bagi masyarakat KPB dengan menggandeng salah satu bank dengan bekerjasama badan usaha milik desa (Bumdes).

“Kartu tani ini akan melalui bank, jadi kartu tani ini akan seperti kartu ATM,” tutup Juswan. (B)

 


Reporter : Murtaidin Mumu
Editor : Tahir Ose

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini