Empat Pasangan Balon Kepala Daerah Bakal Bertarung di Pilkada Konsel

35

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Empat pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati bakal bertarung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menyusul selesainya tahapan pendaftaran calon kepala daerah di KPU. Dari empat pasangan tersebut satu diantaranya melalui jalur independen dan selebihnya diusung gabungan partai politik (Parpol).

Untuk pasangan yang melalui jalur independen yakni Rusmin Abdul Gani – Muhlis (Beragam). Sementara yang diusung parpol yakni Muhamad Endang – Muhamad Nurfa Tahalib ( Mantap), kemudian Asnawi Syukur – Rustam Tamburaka (Harum), serta Surunudin Dangga – Arsalim ( Suara).

Divisi Tekhnis KPU Konsel Sutamin Rembasa mengatakan, untuk pasangan Mantap didukung Partai Demokrat dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memiliki kursi masing-masing empat kursi.

“Pada tanggal 26 juli 2015, pasangan Muhamad Endang – Muhamad Nurfa Thalib mendaftarkan diri ke KPU dengan didukung PKB sebanyak 4 kursi dan Demokrat juga 4 kursi jadi berjumlah 8 kursi yang kalau dipresentasekan sebanyak 22,85 persen dari 35 kursi yang ada di DPRD Konsel dan itu memenuhi persyaratan,” terang Sutamin saat dikonfirmasi via BBM oleh awak Zonasultra.com, Rabu (29/7/2015).

Kemudian 27 juli 2015 lanjut Sutamin, pasangan Harum juga mendaftarkan diri dengan didukung enam parpol. Namun dukungan dua parpol yakni PAN dan PPP terhadap pasangan ini dinyatakan gugur, hingga yang dianggap sah hanya empat.

“ Harum didukung Partai Gerindra dengan 5 kursi, kemudian Nasdem 4 kursi, PDIP 3 kursi dan PKS sebanyak 2 kursi dengan total keseluruhan 14 kursi dan bila dipresentasekan berjumlah 40 persen,” bebernya.

Selanjutnya, dihari terakhir masa pendaftaran yakni tanggal 28 Juli masuk pasangan Beragam. Setelah itu disusul pasangan Suara yang diusung tiga Parpol yakni Golkar yabg perolehan kursinya di DPRD Konsel sebanyak 5 kursi, kemudian Hanura satu kursi dan Partai Bulan Bintang juga satu kursi dengan total sebanyak 7 kursi atau 20 persen dari 35 jumlah kursi di DPRD kabupaten itu.

Setelah tahapan penaftaran balon tersebut, KPU kemudian akan melakukan penelitian persyaratan pencalonan yang dimulai dari tanggal 28 Juli hingga 3 Agustus 2015. Setelah itu, jika ditemukan kekuarangan akan dilakukan penyampaian kepada pasangan balon sejak tanggal 3 -4 Agustus 2015.

“Nah, untuk perbaikan berkas dari tanggal 4-7 Agustus 2015,” imbuhnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini