Empat Pemuda Pembawa Sajam Diciduk Polisi

110
Empat Pemuda Pembawa Sajam Diciduk Polisi
BARANG BUKTI - Jajaran Polres Baubau membekuk empat pemuda pembawa senjata tajam (Sajam) di lorong Nasional, Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau. (Asmar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Jajaran Polres Baubau membekuk empat pemuda pembawa senjata tajam (Sajam) di lorong Nasional, Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau.

Empat pemuda itu masing-masing inisial RA (33), FT (28), GT (25), LN (32). Keempatnya diketahui merupakan pemuda lingkungan Kanakea, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau.

Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam melalui Kasat Reskrim, AKP Haris Akhmat Basuki membenarkan hal tersebut. Kata dia, penangkapan dilakukan Senin malam, sekitar pukul 22.30 Wita, dilakukan oleh personil gabungan Polres Baubau yang dipimpin Wakapolres, Kompol Febri Isman jaya.

“Ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Ketika itu, Jajaran Polres Baubau tengah melakukan operasi kepolisian di wilayah hukumnya. Tepat pukul 22.30 Wita, kami mencegat sebuah kendaraan roda empat jenis toyota avanza warna putih tanpa menggunakan nomor polisi yang dicurigai membawa sajam dan ingin melakukan penyerangan ke sebuah kelompok masyarakat tertentu yang masih dalam Kota Baubau” ungakpnya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Dijelaskan, Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan penyidik Sat Reskrim Polres Baubau. Untuk barang buktinya masing-masing satu pucuk senjata angin laras panjang, satu pucuk senjata airshofgan beserta Pelurunya 30 butir, tiga bilah parang panjang, dua buah pisau jenis badik, satu buah ketapel busur beserta mata busurnya, dompet, Handphone (Hp), satu buah tas pinggang, satu buah salt dan satu buah gulungan kain kafan.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya para pelaku dijerat uu darurat no 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

“Saat ini pihak Polres Baubau masih dalam tahap pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Beberapa barang bukti lainnya seperti mobil yang digunakan ketika itu, masih proses pengembangan karena belum pasti digunakan dalam tindak kejahatan ini,” tutupnya. (B)

 


Reporter : CR3
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini