Empat Pria di Buton Diduga Cabuli Remaja, Satu Pelaku ASN

352
Kasat Reskrim Polres Buton AKP Dedi Hartoyo S.Pi
AKP Dedi Hartoyo S.Pi

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Empat orang pria di Kabupaten Buton, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga mencabuli seorang anak perempuan berinisial VLN yang masih berusia 15 tahun. Dari empat pelaku, satu diantarnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang kini menjabat Kepala Bidang di salah satu instansi pemda Buton.

Kasat Reskrim Polres Buton AKP Dedi Hartoyo S.Pi mengatakan, kasus pencabulan anak itu berdasarkan LP / 80 / IX / 2020 / SULTRA / SPKT RES BUTON, pada hari Kamis (24/9/ 2020). Pihaknya Kemudian bertindak cepat sehingga berhasil mengamankan empat orang pelaku yakni SMDN (51), ASWT (28), JR (48) dan SHR (23).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Setelah keluarga melapor kita langsung amankan dan mintai keterangan masing-masing. Dari hasil keterangan para pelaku melakukan aksi bejatnya di tempat berbeda-beda,” kata Dedi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/09/2020).

Dedi menerangkan, kejadian itu berawal saat korban keluar dari rumah pada Selasa (22/09/2020) pukul 19.30 wita, tanpa izin orangtuanya. Setelah satu hari keluar, korban kembali ke rumah pada Rabu (23/09/2020), sekitar pukul 20.00 wita. Setibanya di rumah, ibu korban melihat tanda merah di leher anak perempuannya itu dan langsung menanyakan namun korban enggan menjawab.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Setelah berulang kali ditanya dan tidak menjawab, lanjut Dedi, ibu korban langsung menghubungi pamannya guna mengintrogasi. Setelah pamannya bertanya akan kondisi itu, barulah korban menceritakan bahwa ia telah mendapat tindakan pencabulan dari empat pria tersebut.

“Keterangan korban, para pelaku melakukan aksi bejatnya pada Rabu (23/09/2020), sekitar pukul 01.00 wita, di salah satu kos-kosan di Kelurahan Pasarwajo,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut ke empat pelaku dikenakan pasal 81(1) junto pasal 76 d undang – undang no 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (b)

 


Penulis: M7
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini