Empat Residivis Pencuri Sapi di Konut Dijebloskan Ke Rutan

149
Polsek Lasolo Ringkus Empat Residivis Pencuri Sapi di Konut
PENCURI SAPI-Satuan Polsek Lasolo bersama satuan Polsek Sawa saat menangkap para pelaku pencuri sapi yang sering merajalelah diwilayah Konawe Utara. Dan mengamankan 1 unit mobil juga sapi curian.(Jefri/ZONASULTRA.COM)

Polsek Lasolo Ringkus Empat Residivis Pencuri Sapi di Konut PENCURI SAPI-Satuan Polsek Lasolo bersama satuan Polsek Sawa saat menangkap para pelaku pencuri sapi yang sering merajalelah diwilayah Konawe Utara. Dan mengamankan 1 unit mobil juga sapi curian.(Jefri/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU-Empat tersangka residivis kasus pencurian sapi yang yang ditangkap satuan Polsek Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) dijebloskan ke Rutan Lalonggowuna Kabupaten Konawe.

Pelaku yang menjalankan aksinya diwilayah Kecamata Lasolo pada 28 Juni lalu itu masing-masing bernama, Qodarismank (24) warga Puwatu Kota Kendari, Tayank (41) warga Punggolaka Kota Kendari, Surya Diman (44) warga Otipulu Kecamatan Wawolesea, Konut dan Aldi Pratama alias Falen (21) warga Punggolaka, Kota Kendari.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lasolo, Bripka Josra mengatakan, hasil penyidikkan yang dilakukan para pelaku menjalankan aksinya di Konut sejak awal januari 2017. Untuk jumlah sapi yang diambil sebanyak 3 ekor.

“Kemarin kami kirim ke Rutan. Sapi hasil curian itu mereka bawa ke Kendari untuk selanjutnya dijual. Otak dari aksi ini atas nama Surya Diman,”kata Bripka Josra diruang kerjanya, Selasa (1/8/2017).

Dijelaskan, saat melakukan aksinya pelaku Surya Diman sudah menangkap dan mengikat sapi tersebut dibelakang rumahnya. Selanjutan tiga tersangka lainnya yang berasal dari kota Kendari datang dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga nomor polisi (Nopol) DT 1663 FJ mengangkut sapi tersebut,”Rata-rata sapi yang dicuri selama ini milik Kepalada Desa Abola,”Tutupnya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

(Berita Terkait : Polsek Lasolo Ringkus Empat Residivis Pencuri Sapi di Konut)

Sebelumnya Satuan Polsek Lasolo dibantu Polsek Sawa berahasil menciduk 4 residivis pencuri pada Jum’at (28/7/2017) lalu bertempat di Desa Puupi Kecamatan Sawa. Dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan mobil suzuki ertiga dengan nomor plat DT 1663 FJ.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenai pasal 363 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidanan (KUHP) tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (B)

 

Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini