Empat Ruas Jalan di Kendari Naik Status Jadi Jalan Nasional

283
Samsuddin Rahim
Samsuddin Rahim

ZONASULTRA.COM. KENDARI – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Bina Marga menaikkan status empat jalan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dari sebelumnya jalan kota mejadi jalan nasional. Perubahan status ini tertuang dalam surat keputusan bernomor PW 0401-BBM/703 tertanggal 19 Mei 2017.

Samsuddin Rahim
Samsuddin Rahim

Menindaklanjuti hal ini, DPRD Kota Kendari bersama-sama dengan Bidang Aset Pemkot Kendari serta Dinas PU Kota Kendari melakukan rapat koordinasi terkait hal tersebut, Selasa (25/7/2017).

Ketua DPRD Kota Kendari Samsuddin Rahim mengatakan, surat keputusan dari Kementerian PUPR ini harus ditindaklanjuti oleh badan legislatif DPRD Kota Kendari dengan pembuatan rekomendasi penyerahan aset jalan dari pemerintah Kota Kendari ke pemerintah pusat.

Politisi PAN ini mengungkapkan, dengan adanya penyerahan aset jalan ini maka ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh pemerintah Kota Kendari. Keuntungan pertama pemeliharaan jalan tersebut tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah Kota Kendari.

“Keuntungan yang kedua tentu dari segi pengalokasian anggaran pada APBD Kota Kendari. Sebab kita tidak perlu lagi mengalokasikan anggaran di APBD karena pemeliharaan hingga pelebaran jalan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” kata Samsudin Rahim di ruang kerjanya, Selasa (25/7/2017).

Sementara Kepala Dinas PU Kota Kendari Faisal Al Habsy menuturkan, dalam penyerahan aset ini, pemerintah Kota Kendari menyerahkan empat aset jalan, yaitu Jalan M Umirtum (panjang jalan 1,10 Km), Jalan Bintang Laut (panjang jalan 0,59 Km), Jalan akses pelabuhan (panjang jalan 1,38 Km), Jembatan Talia-Bungkutoko (0,13 km).

Jumlah total aset yang diserahkan tersebut kurang lebih Rp 60,939 miliar. Di mana jalan aksses pelabuhan menjadi aset yang paling besar nilainya yakni Rp 31,501 miliar, disusul jembatan Talia-Bungkutoko Rp 25,147 miliar.

“Adapun nilai aset untuk jalan M Umirtum dan Jalan Bintang Laut masing-masing berjumlah Rp 2,792 miliar serta Rp 1,497 miliar. Seluruh asset ini akan kami serahkan setelah surat persetujuan DPRD Kota Kendari diterbitkan dan adanya surat keputusan Wali Kota Kendari,” ungkapnya. (B)

 

Reporter: M Rasman Saputra
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini