Empat Warga Binaan Bapas Baubau Tertangkap Mencuri

348
Nasib Spesialis Pencuri Barang Elektronik di Konawe Kandas
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,BAUBAU- Empat warga binaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II A Kota Baubau yang belum lama ini dirumahkan tertangkap mencuri. Mereka ditangkap Kepolisian Resort (Polres) Buton karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Mereka adalah IR (27), NS (26), AM (23), dan WS (22).

Para pelaku menjalankan aksinya di dua tempat berbeda di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka diamankan di Kota Baubau pada 8 Mei 2020 lalu.

La Ode Muhammad Ihlam Sanjaya selaku salah satu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Bapas Kelas II A Kota Baubau, mengatakan empat orang pelaku itu diketahui merupakan warga binaan Bapas yang baru dirumahkan pada 3 April 2020 lalu karena mendapat program asimilasi. Program ini merupakan kebijalan dari Kemenkunham untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Bagi mereka yang telah menalani 2/3 masa kurungan maka akan bersyarat jadi tahanan kota dan berhak menjalankan sisa hukuman di rumah.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Pas kejadian mereka ditangkap itu, kita dapat informasi dari Polres Buton, bilang ada kliennya Bapas membuat kejahatan,” ujar Ilham lewat panggilan telepon, Rabu (13/5/2020).

Ilham tahu persis salah satu di antara warga binaan bapas yang tertangkap itu. Ilham sendiri merupakan PK dari IR (27) yang tinggal di sebuah indekos di bilangan Gunung Nona, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

IR sudah enam kali keluar masuk Lapas karena melakukan kejahatan pencurian. IR sendiri bisa dinyatakan bebas murni pada Agustus 2020 nanti.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Terakhir saya tanya dia lagi di rumah kosnya. Dua hari sebelum ditangkap. Kami sudah biasa berkomunikasi, seminggu sekali dengan warga binaan kami. Itu merupakan bentuk pengawasan kami terhadap mereka hingga dinyatakan telah bebas murni,” urai Ilham.

Akibat perbuatannya IR dan teman-temanya bakal berurusan lagi dengan hukum. Tegas Ilham, Bapas Baubau juga telah mencabut Surat Keputusan (SK) Asimilasi mereka.

“SK-nya langsung dicabut sesuai perjanjian. Sehingga masa tahan di rumah itu tidak dihitung. Sementara waktu mereka kami tahan di Lapas Kelas II A Kota Baubau sambil menunggu hukuman yang baru dari kejahatannya,” imbuh Ilham. (C)

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini