Enam Terdakwa Kasus OTT Dikbud Konsel Mulai Jalani Sidang

353
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Konsel Ramadan
Ramadan

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Enam orang staf pegawai dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Konawe Selatan yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) aparat kepolisian kini mulai menjalani tahapan persidangan di pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Konsel Ramadan mengatakan, keenam terdakwa tersebut telah menjalani sidang perdana pada Rabu lalu dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan.

“Sidang selanjutnya kembali dijadwalkan pada tangga 25 Januari 2018, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi” Kata Ramadan pada wartawan, Selasa (23/1/2018).

(Berita Terkait : Berkas Perkara Tersangka OTT Dinas PK Konsel Dilimpahkan Ke Kejaksaan)

Pihak Kejari Andoolo sendiri telah menyiapkan lima orang saksi untuk dihadirkan dimuka persidangan, diantaranya berasal dari para guru dan kepala sekolah di Konsel yang terlibat dalam proses pemberkasan pencairan dana sertifikasi guru, dimana kasus OTT itu dilakukan.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Lima dari enam tersangka itu kini telah ditahan oleh pihak kejaksaan. Untuk tersangka laki-laki dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari, sedangkan tersangka perempuan di rutan Lapas Baruga, Kendari.

Sementara satu tersangka lainnya adalah seorang wanita. Ia diberi penangguhan penahanan, karena sedang memiliki bayi yang berusia dibawah satu bulan dan masih dalam tahap menyusui.

(Berita Terkait : Tim Saber Pungli Polres Konsel Tangkap Tangan Di Dinas Pendidikan Konsel)

“Karena bayinya alergi susu, makanya ibunya kita tangguhkan penahannya” ungkapnya.

Keenam tersangka tersebut berinisial S, H, HS, HR, VW, SS. Empat diantaranya adalah wanita dan dua pria, dengan status lima pegawai honorer satu orang lagi berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Untuk diketahui, sebelumnya Senin (27/2/2017) tim satuan Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polres Konsel telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Selatan, dengan menggeledah ruang Pembinaan dan Ketenagaan. Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

(Berita Terkait : Begini Kronologis Tangkap Tangan Tim Saber Pungli di Dinas Pendidikan Konsel)

Para tersangka dijerat dengan pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda sebanyak Rp 250 juta. (B)

Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini