ESDM Sultra Didesak Buka Data Pertambangan Ilegal di Kolaka-Kolaka Utara

452
Didesak Buka Data Pertambangan Ilegal di Kolaka-Kolaka Utara
Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Candra Arga (kiri), didampingi Sekertaris Umum Badko HMI Sultra Arsadam Moita disebelehnya. (Foto: Fadli Aksar/ZONASULTRA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) agar merilis daftar perusahaan tambang bermasalah di wilayah lain.

Ketua Umum Badko HMI Sultra Candra Arga mengatakan, jangan hanya pelanggaran perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Konawe Utara dan Konawe Selatan yang dibuka ke publik, tetapi yang ada di wilayah Kolaka dan Kolaka Utara juga perlu diketahui publik.

“Kami punya dokumentasi di lapangan, ini juga adalah berdasarkan hasil analisis kami bahwa ada aktivitas pertambangan ilegal di sana. Tapi untuk memastikan itu, perlu mengkroscek itu di Dinas ESDM Sultra,” kata Candra Arga saat konferensi pers di salah satu warkop di Kendari, Selasa (19/2/2019).

Baca Juga : Diduga Ada Kongkalikong dengan Syahbandar, ESDM Sultra Hentikan Sementara 22 IUP

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan penelusuran dan monitoring ke kantor ESDM Sultra untuk memastikan seberapa jauh dugaan pelanggaran eksploitasi tambang di Kolaka-Kolaka Utara yang diduga dilakukan oleh banyak perusahaan.

Selanjutnya, Candra juga mengaku mendukung upaya Gubernur Sultra Ali Mazi menertibkan perusahaan tambang yang ilegal. Pihaknya menginginkan Ali Mazi agresif dalam menindak perusahaan nakal tersebut.

“Jangan ada tebang pilih dan netral menindak perusahaan tambang ilegal. Polda Sultra juga harus melihat jeli, dengan melakukan investigasi untuk mengusut jika perusahaan tambang yang melanggar hukum,” tegasnya.

Sekretaris Umum Badko HMI Sultra Arsadam Moita menambahkan, pihaknya berkomitmen sebagai mitra kritis pemerintah untuk selalu mengawal kebijakan Gubernur Sultra dalam mengambil kebijakan pertambangan ini.

Ia juga meminta kepada perusahaan tambang yang aktif beroperasi agar tertib terhadap syarat administrasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami berharap tambang tetap berjalan sesuai prosedur, dan bisa menjadi keuntungan secara ekonomis masyarakat Sultra. Selain itu, mendesak perusahaan pertambangan untuk segara merealisasikan komitmen terkait hilirisasi industri,” ujar Arsadam.

Sebelumnya, Dinas ESDM Sultra melalui Kabid Minerba, Yusmin beberkan puluhan IUP yang bermasalah di Sultra. Dari data Dinas ESDM Sultra terdapat 22 perusahaan pertambangan yang diduga melakukan penjualan ore nikel secara ilegal dan tidak memiliki IUP.

Sebanyak 22 IUP tersebut, tersebar di dua daerah di Sultra, yakni kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Konawe Utara (Konut). Perusahaan tambang tersebut pun diduga juga telah melakukan pengiriman ore nikel sebanyak 172 kapal ponton atau tongkang, di mana 10 kali pengiriman ekspor dan 162 lokal.

Selain itu, Yusmin juga mengaku jika 22 IUP itu menunggak royalti kepada pemerintah daerah (Pemda) sebesar Rp265 miliar. Ia pun mengancam akan menghentikan operasi ke 22 IUP itu dan melaporkan ke KPK dan Polda Sultra.

Berbeda dengan Yusmin, Plt Kadis ESDM Sultra Andi Azis mengaku tidak akan menghentikan operasi ke 22 IUP itu. Hanya saja pihaknya akan memberikan teguran keras akibat adanya dugaan aktivitas penjualan ore nikel yang tidak disertai dengan rancangan kegiatan dan anggaran biaya (RKAB).

Bahkan secara gamblang, Andi Azis mengaku jika 22 IUP yang dimaksud merupakan perusahaan yang taat terhadap aturan dan tidak memiliki tunggakan apapun. Soal tunggakan Rp265 miliar itu pun dijelaskan Andi Azis, merupakan tunggakan yang berasal dari perusahaan lain yang sudah ada sejak 2008 silam. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini