Faktor Ekonomi Dominasi Penyebab Perceraian di Kolaka

261
ilustrasi cerai
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat kasus gugatan perceraian yang sedang maupun telah tertangani dari awal tahun hingga Juni 2019 sebanyak 289 perkara. Dari angka tersebut, yang sudah melalui putusan pengadilan sebanyak 234 perkara.

Panitera Pengadilan Agama Kolaka, Abdul Rahman mengatakan penyebab perceraian tersebut didominasi karena faktor ekonomi. Kemudian, faktor terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam kehidupan rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meninggalkan salah satu pihak, mabuk, judi, dan poligami.

Kata dia, perkara perceraian yang terjadi di wilayah kerja Pengadilan Agama Kolaka lebih didominasi cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan (istri) sebanyak 221 perkara. Sebanyak 177 perkara sudah melalui putusan, sedangkan 44 perkara sedang dalam proses.

BACA JUGA :  Andap Budhi Revianto Lantik Andi Makkawaru jadi Pj Bupati Kolaka

“Kalau dilihat dari presentasinya, lebih banyak perempuan yang buka meja lebih dulu,” ujar Rahman ditemui di ruangan kerjanya, Senin (15/7/2019).

Baca Juga : Kasus Perceraian di Baubau Meningkat, Didominasi Istri Ajukan Gugatan

Sementara itu, jumlah cerai talak yang diajukan oleh pihak laki-laki (suami) sebanyak 68 perkara. Dari jumlah itu 11 perkara masih dalam tahap proses persidangan, sedangkan 57 perkara sudah selesai putusan.

BACA JUGA :  Andap Budhi Revianto Lantik Andi Makkawaru jadi Pj Bupati Kolaka

Rahman mengaku untuk menekan angka perceraian, pihaknya berupaya menasihati kedua belah pihak lewat tahap mediasi. Namun, upaya tersebut kebanyakan gagal. Menurutnya, kegagalan itu lebih disebabkan oleh rendahnya kesadaran serta keegoisan kedua pasangan.

“Mereka mengajukan gugatan ke pengadilan karena memang berniat untuk bercerai. Mereka juga sudah dimediasi oleh keluarga tapi gagal dan tetap ingin cerai,” tambahnya.

Kendati demikian tak bisa dipungkiri selama proses mediasi yang dilakukan oleh pihak pengadilan kadang kala pasangan yang ingin bercerai berhasil damai. (A)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini