Fokus Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Pelayanan SIM di Polres Konawe Diliburkan

148
Kasat Lantas Polres Konawe AKP Jumiran
Kasat Lantas Polres Konawe AKP Jumiran

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diliburkan untuk sementara waktu. Sehingga warga yang hendak memparpanjang atau mengurus kelengkapan kendaraan itu harus bersabar dulu hingga awal 2018 nanti. Disamping itu, Polisi juga memberikan toleransi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 24 Desember hingga 1 Januari 2018, tidak akan kena tilang.

Kasat Lantas Polres Konawe AKP Jumiran
AKP Jumiran

Kasat lantas Polres Konawe, AKP Jumiran mengatakan, penutupan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM dimulai sejak Minggu (24/12/2017) hingga 2 Januari 2018 mendatang. Penutupan pelayanan SIM hingga awal tahun dilaksanakan terkait dengan Hari Raya Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, disamping itu personil Polres Konawe difokuskan pada pengamanan saat libur Natal dan cuti bersama.

“Bagi warga yang SIM masa berlakunya habis pada tanggal 24-31 Desember 2017 dan 01 Januari 2018, pengurusannya baru bisa dilakukan perpanjangan pada tanggal 02-06 Januari 2018, hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri No: STR/2990/XII/2017, sejak tanggal 22 Desember,” terangnya, Minggu (25/12/2017)

Setelah pihaknya kembali membuka pelayanan SIM, maka para pengendara harus segera melakukan perpanjangan SIM sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“SIM merupakan salah satu syarat dalam berkendara, jadi setiap pengendara yang tidak memiliki SIM maka kita akan proses. Sehingga kita menghimbau kepada para pengendara untuk melengkapi kelengkapan kendaraannya,” imbaunya. (B)

 

Reporter : Dedi finafiskar
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini