Forsda Desak Kejaksaan Usut Kasus Korupsi di Kolaka

201
KONFERENSI PERS - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Swadaya Masyarakat Daerah (Forsda) Kolaka mengadakan konferensi pers di Sekretariat Forsda di Wundulako, Jumat (13/12/2019). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Swadaya Masyarakat Daerah (Forsda) Kolaka, meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut semua kasus korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka.

Direktur LSM Forsda, Jabir Lahukuwi dalam konferensi pers di Sekretariat Forsda di Wundulako, Jumat (13/12/2019) menyatakan bahwa masih banyak dugaan kasus korupsi di Kabupaten Kolaka yang mestinya dituntaskan oleh Kejaksaan Negeri Kolaka dan lembaga penegak hukum yang lainnya.

Kasus korupsi penjualan ore nikel kadar rendah yang melibatkan mantan Buhari Matta dan Atto Sakmiwata Sampetoding, sehingga merugikan negara sebesar Rp24 miliar, masih satu dari sekian banyak kasus dugaan korupsi lainnya yang mesti diungkap oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Sebut Jabir, di antaranya adalah dugaan keterlibatan tim yang dibentuk pada periode kepimpinan Buhari Matta sebagai Bupati Kolaka. Di mana anggota dalam tim tersebut merupakan pejabat-pejabat pemerintah daerah Kolaka saat itu.

Meski pun, Buhari Matta sebagai pejabat yang berwenang untuk memberikan persetujuan, akan tetapi anggota dalam tim itu juga harus ikut bertanggung jawab.

“Kasus penjualan ore nikel kadar rendah ini sebenarnya belum tuntas, karena ada tim yang juga harusnya bertanggung jawab dalam kasus ini. Jadi harus terus didalami, dan kami yakin pasti ada orang lain yang terlibat,” jelas Jabir.

Masih kata Jabir, dugaan kasus korupsi lainnya adalah penarikan pungutan kepada perusahaan tambang yang telah diungkap oleh tim saber pungli. Seharusnya ada kepastian bahwa uang tersebut dikembalikan ke kas daerah.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Dari temuan tim saber pungli itu terbukti memang ada indikasi korupsi yang nilainya cukup besar,” terangnya.

Hal lainnya, yaitu dugaan kasus korupsi penjualan limbah slag ds, kerjasama PT Antam dan Pemda Kolaka pada 2008 lalu yang juga melibatkan pihak ketiga yaitu PT Ronggolawe.

Jabir menambahkan, dugaannya dari kontrak tersebut seharusnya ada kas masuk ke Pemda Kolaka sebesar Rp40 miliar, tetapi kenyataannya hanya Rp11 miliar lebih. Untuk itu, pihaknya terus mempertanyakan dan mendorong kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kolaka. (b)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini