ForsDa Sultra: Pembentukan Komite CSR PT Vale Tidak Etis

446
PT Vale Indonesia Tbk kolaka
PT Vale Indonesia Tbk

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Pembentukan Komite Community Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia di kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak etis dan tidak bermartabat serta menyalahi aturan di atasnya.

Hal ini dikemukakan oleh Ketua Forum Swadaya Masyarakat Daerah (ForsDa) Sultra, Djabir Teto Lahukuwi kepada ZONASULTRA.COM melalui pesan WhatsApp miliknya, Senin (19/4/2021).

Djabir mengatakan, pembentukan komite CSR PT Vale Indonesia tersebut menyalahi aturan, terutama merujuk pada Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 pasal 74 tentang Perseroan Terbatas (PT), dimana dana CSR sebuah perusahaan tidak mesti diberikan langsung kepada pemerintah daerah karena pihak perusahaan (PT Vale Indonesia) boleh langsung memenuhi tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat.

“Tidak ada kewajiban dari sebuah perusahaan swasta harus menyetorkan dananya ke Pemda. Menurut saya itu sangat tidak etis dan melanggar aturan. Karena tidak ada aturan yang mengharuskan,” kata Djabir.

Menurutnya, PT Vale Indonesia sebenarnya punya hak untuk mengatur sendiri pengelolaan dana CSR tersebut. Misalnya dengan menyalurkannya langsung ke sektor pembangunan pendidikan dan pendidikan.

BACA JUGA :  Andap Budhi Revianto Lantik Andi Makkawaru jadi Pj Bupati Kolaka

Dia menilai, pengelolaan CSR perusahaan tidak bisa dimasukan dalam item Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena filosofi CSR merupakan dana sosial milik perusahaan itu sendiri.

“Yang betul digunakan untuk kegiatan sosial langsung dari perusahaan itu karena hanya perusahaan itu yang punya concern, bukan diberikan pada Pemda. Maka kami tetap mendorong untuk tetap secepatnya komite dibubarkan,” pungkasnya.

Berbeda dengan Djabir, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sultra, Mastri Susilo menyatakan, penyaluran dana CSR PT Vale Indonesia kepada Pemda diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018, BAB III Pasal 13 sampai pasal 20 tentang Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga (KSDPK). Namun dengan catatan, penyerahan dana CSR tersebut memiliki payung hukum berupa Nota Kesepakatan Kerjasama antara Pemda Kolaka dengan pihak perusahaan.

Pasal 20 poin 1 menyatakan bahwa hasil KSDPK dapat berupa uang dan atau barang. Kemudian poin 2 berbunyi, hasil KSDPK yang menjadi hak daerah berupa uang disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dan poin 3 menyatakan, hasil KSDPK yang menjadi hak daerah berupa barang
dicatat sebagai aset Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan aturan tersebut (PP Nomor 28 Tahun 2018), Mastri mengatakan, penyaluran dana CSR PT Vale Indonesia kepada Pemda Kolaka mesti di setor ke Kas Daerah. Tidak boleh menggunakan rekening pribadi ataupun rekening bersama antara Pemda dan pihak perusahaan.

“Menurut aturan Mentri Keuangan RI, dana perusahaan yang bisa disetor ke rekening bersama hanya mencakup untuk dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pasca tambang. Selain itu, semua harus mengunakan rekening kas daerah, termasuk dana CSR perusahaan,” kata Mastri. (*)

 


Penulis: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini