Fraksi BPP DPRD Soroti Kejanggalan LPJ Wali Kota Baubau

189
Fraksi BPP DPRD Soroti Kejanggalan LPJ Wali Kota Baubau
RAPERDA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung jawaban APBD Kota Baubau 2019 diteken, Rabu (8/7/2020). Pembahasan LPJ Wali Kota di gedung DPRD ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota, La Ode Ahmad Monianse dan sejumlah Forkopimda. (RISNO/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,BAUBAU – Fraksi Bintang Perjuangan Pembangunan (BPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan berbagai kejanggalan atas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Wali Kota tentang pengelolaan keuangan tahun anggaran 2019. Fraksi BPP menyatakan penolakan atas LPJ tersebut.

Kejanggalan itu diutarakan Ketua Fraksi BPP Yumardin Haeruddin, saat rapat paripurna di gedung DPRD Kota Baubau, Rabu (8/7/2020). Pemkot Baubau dianggap tak efisien dalam mengelola anggaran.

“Tidak memberikan pendapat ini sama dengan disclaimer (penolakan),” ujar Yumardin ditemui usai rapat.

Kejanggalan yang dimaksud Yumardin terlihat pada realisasi penggunaan anggaran pada Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Baubau. Pada tahun 2019 PDAM tidak mendapat suntikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun dalam LPJ terdapat penggunaan uang Rp 4,5 miliar oleh PDAM yang bersumber dari APBD 2019.

Hal ini melangggar regulasi, yaitu PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keungan daerah yang menyatakan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD, apabila anggaran untuk pembiayaan pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

“Kami memandang peyertaan modal PDAM ini sudah tidak memiliki landasan hukum. Tidak ada Perda APBD tahun 2019 yang memayungi penyertaan modal ini, juga tidak terdokumentasi dengan baik dalam lampiran keuangan PDAM,” urai Yumardin.

Dia juga menyebut ada belanja aset yang tidak tercatat dengan neraca senilai Rp 6,8 miliar. Kejanggalan ini terlihat dari selisih realisasi belanja modal APBD pada neraca belaja aset tetap tahun 2019.

Kejanggalan lain, tambah Yumardin, ketika melihat tak efisiennya pengelolaan keuangan Pemkot pada tahun anggaran 2019 terlihat pada capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemkot menyebut capaian sebesar 99,91 persen dari target yang ditetapkan, namun setelah dicermati, banyak dinas- dinas yang PAD-nya di bawah 60 persen bahkan ada yang hanya 25 persen. Sehingga sangat kecil kemungkinan memperoleh capaian target sebesar 99,91 persen.

” Tak efisiennya pengelolaan anggaran itu juga dapat dilihat dari besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp 93,42 miliar. Keadaan ini menunjukkan Pemkot tidak menyusun perencanaan program kegiatan secara matang,” tutupnya.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Baubau 2019 sendiri resmi diakhiri, Rabu (8/7/2020). Meski banyak menuai protes, DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau bersepakat menyetujui dokumen tersebut untuk dijadikan Perda.

Berita acara persetujuan Raperda itu ditandatangani oleh Wakil Wali Kota, La Ode Ahmad Monianse dan tiga pimpinan DPRD Baubau yakni Zahari (Ketua), Kamil Ady Karim (Wakil Ketua) dan Nasiru (Wakil Ketua).

Dalam rapat itu bukan Fraksi BPP saja yang memberikan catatan. Nyaris semua fraksi di DPRD Kota Baubau. Hal ini dibenarkan Ketua DPRD Kota Baubau, Zahari.

“Dari lima fraksi di DPRD Baubau, tiga menerima. Kemudian, Golkar-NasDem menerima dengan catatan. Kemudian, Bintang Perjuangan Pembangunan tidak berpendapat, tapi ada catatan juga yang harus ditindak lanjuti oleh pemerintah,” ungkap Zahari dikonfirmasi usai rapat paripurna.

DPRD kota Baubau saat ini sedang menunggu perbaikan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau untuk Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2019. Pemkot diberi waktu tiga hari untuk melakukan perbaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan keuangan tahun anggaran 2019. (b)

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini