Gagal Jadi Kada Bisa Nyalon Legislatif 2019

49
Anggota KPU RI Pramono Ubaid
Pramono Ubaid

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Para kandidat calon Kepala Daerah (Kada) dalam Pilkada serentak 2018 bisa mencalonkan diri lagi dalam pemilihan legislatif (pileg) 2019. Hal ini telah disepakati dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang kini tengah dibahas Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Anggota KPU RI Pramono Ubaid
Pramono Ubaid

“Ketika kita menyusun tahapan pemilu 2019, permintaan dari DPR dan Pemerintah itu masa pengajuan dan pendaftaran calon anggota legislatif dimulai setelah pemungutan suara Pilkada,” ujar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid saat ditemui di kantornya di Jalan Imam Bonjol no.29 Menteng Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2017).

Seperti diketahui bahwa beberapa anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Ridwan Bae, Amirul Tamim dan Tina Nur Alam dikabarkan maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra 2018. Sementara Umar Arsal tidak mencalonkan diri dan lebih memilih maju dalam bursa legislatif 2019.

Tidak menutup kemungkinan jika para kandidat gagal menjadi kepala daerah, mereka akan mencoba peruntungan kembali di pileg 2019.

“Kita tidak bisa menyebut begitu, itu kan penafsiran teman-teman, tapi memang seperti itu permintaan DPR,” terang Pramono saat dikonfirmasi awak Zonasultra terkait potensi majunya para kandidat Kada yang gagal saat Pilkada.

Pihaknya menjelaskan bahwa permintaan masa pengajuan anggota legislatif dimulai setelah Pilkada pun diakomodir oleh KPU RI dalam draft RUU yang dalam waktu dekat ini segera diputus.

“Sebenernya juga tidak mengganggu apa-apa sih, tidak ada masalah,” pungkasnya.  (B)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini