Gaji 13 ASN Cair Besok, di Sultra Total Rp100 Miliar

217
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sultra, Arif Wibawa
Arif Wibawa

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat total gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dicairkan tanggal 10 Agustus 2020 mencapai Rp100 miliar.

Kepala Kanwil DJPb Sultra Arif Wibawa mengatakan, total ASN yang akan menerima sekitar 21.000 orang berdasarkan data pembayaran gaji bulan Juli 2020 lalu. ASN yang dimaksud yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, PNS 17 kabupaten/kota serta TNI/Polri dan PNS kementerian lembaga yang ada di Sultra.

“Alokasi gaji 13 itu akan dibayarkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat,” ungkap Arif melalui siaran persnya, Minggu (9/8/2020).

Ia juga menyebutkan, gaji 13 tahun 2020 dapat dibayarkan paling cepat tanggal 10 Agustus 2020, sepanjang telah diajukan oleh Satuan Kerja Kementerian/Lembaga kepada KPPN.

Tak hanya itu, kata dia gaji 13 tidak akan diberikan diantaranya kepada Pejabat Negara, Anggota DPRD, PNS, TNI/Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

BACA JUGA :  Rangkaian HAB ke-78, Kanwil Kemenag Sultra Gelar Zikir dan Doa Bersama

Sedangkan untuk pensiunan yang dibayarkan melalui PT. TASPEN (Persero) akan dibayarkan sebesar kurang Rp82 Miliar untuk sekitar 31.500 pensiunan di Sultra.

Gaji 13 tahun 2020 juga diberikan paling banyak sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Juli 2020, dengan ketentuan:

Pertama, gaji, tunjangan atau penghasilan ketiga belas PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri diberikan paling banyak sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Kedua, gaji, tunjangan atau penghasilan ketiga belas bagi pimpinan atau pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS atau LPP, dan pegawai lainnya, diberikan sebesar nilai yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020.

Ketiga, gaji, tunjangan atau penghasilan ketiga belas bagi pimpinan atau pegawai nonpegawai negeri sipil pada BLU
diberikan sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada
PNS dalam peringkat jabatan/grade yang setara.

Keempat, pensiun atau tunjangan 13 bagi penerima pensiunan paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

BACA JUGA :  Bank Sultra Catat Pencapaian Laba Tertinggi, Konsisten dalam Ekspansi dan Inovasi

Kelima, gaji, tunjangan atau penghasilan ketiga belas bagi Calon PNS diberikan paling banyak sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Kemudian Arif menambahkan gaji, tunjangan atau penghasilan ketiga belas yang diberikan tidak termasuk jenis tunjangan kinerja, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan.

Tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal Kementerian/Lembaga.

“Besaran gaji, tunjangan atau penghasilan ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” tukasnya.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini