Gakkum KLHK Segel Lokasi Tambang di Konut

239
Gakkum KLHK Segel Lokasi Tambang di Konut
Tim dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dikabarkan melakukan penyegelan atau pemasangan plang di sejumlah lokasi penambangan yang ada di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Tim dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dikabarkan melakukan penyegelan atau pemasangan plang di sejumlah lokasi penambangan yang ada di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Sejumlah lokasi penambangan yang disegel tersebut berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam. Plang tersebut berisi tulisan bahwa kawasan itu dalam pengawasan ketaatan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta undang-undang cipta kerja.

“Barang siapa dengan sengaja, memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa hukum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP),” demikian isi tulisan dalam plang yang dipasang.

Sejumlah alat berat yang ada di lokasi tersebut juga dipasangi garis dilarang melintas yang berstempel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Dishut Sultra, Beni Raharjo, membenarkan bahwa Tim Gakkum KLHK sedang berada di sebuah lokasi penambangan yang berada di IUP PT Antam di Konut sejak Senin, 18 Oktober 2021. Namun terkait adanya pemasangan plang atau penyegelan dari Tim Gakkum dirinya belum mendapatkan informasi.

“Kalau sudah dari lapangan baru ada info ke kami. Tapi, Tim Gakkum memang masih di lapangan. Sejak Senin,” ujar Beni saat dikonformasi, Kamis (21/10/2021).

Ia menegaskan, Tim ada di lokasi IUP-IUP yang ada di lokasi PT Antam di Konut bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lebih lanjut kata dia, apabila Tim Gakkum memasangi plang di lokasi tersebut berarti dalam rangka penyelidikan atau penyidikan.

“Dalam rangka penyidikan bisa dalam rangka penyelidikan juga. Dalam artinya pihak yang tanda petik diduga melanggar jangan masuk. Terus (pemasangan plang) juga biar penegak hukum yang lain, misalkan kepolisian tahu bahwa area tersebut sedang dihendel Gakkum,” jelasnya. (*)

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini