Ganggu Saluran Drainase, Lapak Pakaian Bekas di Lawata Ditertibkan Pol PP

146
Ganggu Saluran Drainase, Lapak Pakaian Bekas di Lawata Ditertibkan Pol PP
PENERTIBAN - Proses penertiban grosir pakaian bekas di Lawata, Mandonga, yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari. (11/7/2018). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Lapak pakaian bekas yang biasa dikenal dengan istilah RB di Jalan Taman Suropati, Lawata, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Saatpol-PP), Jumat (13/7/2018).

Penertiban dilakukan sekitar kukul 10.00 Wita. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Kendari Muchdir mengatakan penertiban dilakukan lantaran grosir pedagang mengganggu saluran drainase yang acap kali memicu terjadinya banjir.

“Kita turun hari ini kita bersihkan semua lapak-lapak yang ada di drainase. Ini mengganggu saluran air. Kan kalau tersumbat kita sendiri yang repot nantiya,” kata Muchdar di lokasi penertiban.

Penertiban lapak di Lawata hari ini bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya pada penghujung tahun 2017 lalu, hal yang sama juga dilakukan Pol PP.

“Di sini sudah seringkali diberi surat teguran kalau tidak bisa ada aktivitas di atas saluran drainase. Karena tidak dihiraukan, pimpinan memerintahkan untuk penertiban hari ini,” tambah Muchdar.

Beberapa pedagang yang berada di lokasi hanya pasrah melihat lapaknya diobrak-abrik petugas Pol PP. Mereka juga tidak berkomentar banyak saat ditanyai perihal penertiban tersebut.

“Mau diapa lagi pak, itu tiap Jumat biasanya Pol-PP datang kesini cek-cek,” ungkap Ratna (32) salah satu pedagang pakaian bekas di Lawata. (B)

 


Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini