Ganti Rugi Lahan Belum Dibayar Pemda Kolut, Ahli Waris Ancam Bongkar Bangunan SD Tanggaruru

217
Ganti Rugi Lahan Belum Dibayar Pemda Kolut, Ahli Waris Ancam Bongkar Bangunan SD Tanggaruru
AHLI WARIS - Ahli waris pemilik lahan Sekolah Satu Atap (satap) Negeri satu Tanggaruru kecamatan Porehu Kabupaten Kolaka Utara (kolut) Sulawesi Tenggara (sultra), mengancam akan membongkar bangunan sekolah jika Pemerintah Daerah (pemda) melalui dinas pendidikan tidak juga menyelesaikan pembayaran lahan seluas kurang lebih satu hektar miliknya. (RUSMAN/ZONASULTRA.COM)

Ganti Rugi Lahan Belum Dibayar Pemda Kolut, Ahli Waris Ancam Bongkar Bangunan SD TanggaruruAHLI WARIS – Ahli waris pemilik lahan Sekolah Satu Atap (satap) Negeri satu Tanggaruru kecamatan Porehu Kabupaten Kolaka Utara (kolut) Sulawesi Tenggara (sultra), mengancam akan membongkar bangunan sekolah jika Pemerintah Daerah (pemda) melalui dinas pendidikan tidak juga menyelesaikan pembayaran lahan seluas kurang lebih satu hektar miliknya. (RUSMAN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Bangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Tanggaruru terancam dibongkar oleh ahli waris pemilik lahan tempat gedung Sekolah Satu Atap (Satap) itu berdiri.

Pasalnya, lahan seluas satu hektar itu telah berdiri bangunan sekolah, namun pembanyaran ganti ruginya belum juga diselesaikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kolut melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat.

Ancaman pembongkaran gedung itu dikemukakan oleh Ricky (25), salah seorang ahli waris atas tanah yang kini terbangun gedung SD Tanggaruru karena selama ini pihak Dikbud hanya memberinya janji kosong belaka.

Padahal, sebelumnya, dia sudah pernah melakukan aksi penyegelan terhadap bangunan sekolah itu. Toh itu juga tak menimbulkan reaksi apapun dari pihak Pemda Kolut.

“Saya kecewa, sudah tiga kali ketemu bupati selama ini hanya dijanji terus. Terakhir diarahkan ke dinas pendidikan (Dikbud), tapi tidak juga memberi kepastian kapan akan dibayar tanah saya,” ujar Ricky kepada kepada ZONASULTRA.COM, Jum’at (5/1/2018).

Kata dia, ancaman akan membongkar gedung sekolah milik pemerintah itu terpaksa dia kemukakan karena pihak Pemda Kolut tak punya itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan itu. Padahal proses pengurusannya sudah satu tahun dia lakukan.

“Saya di permainkan, hanya diberi janji terus, tidak ada kepastian kapan mau dibayar. Bahkan sudah setahun saya mengurus lahan ini seakan dipersulit,” terangnya.

Untuk diketahui, gedung SD Tanggaruru terdiri dari tujuh ruangan kelas, satu ruangan perpustakaan. Bangunan ini berdiri di atas tanah tanah keluarga Ricky yang sudah setahun proses ganti rugi lahannya belum juga diselesaikan.

Terakhir, Ricky juga sudah pernah membuat surat somasi ke Polres Kolut karena penanganan laporan atas ganti rugi lahan itu tak kunjung ditindak lanjuti oleh aparat kepolisian di daerah itu. (B)

 

Reporter : Rusman
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini