Gara-gara Sertifikat Tanah, Menantu di Muna Tikam Mertuanya

455
Gara-gara Sertifikat Tanah, Menantu di Muna Tikam Mertuanya
Pelaku baju hitam saat diamankan petugas Polsek Tongkuno karena telah melakukan penganiayaan terhadap mertuanya, Kamis (18/11/2021). (M12/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pria berinisial ZA (34) ditangkap polisi karena menikam mertua perempuannya WH, warga Desa Lianosa, Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 13.30 WITA.

Pelaku menikam korban beberapa kali di bagian leher dan wajah. Pelaku kesal karena tanah yang dibelinya sudah dibuatkan sertifikat oleh sang istri tanpa sepengetahuannya.

Kapolsek Tongkuno Iptu Arman mengatakan, peristiwa itu bermula ketika pelaku menghubungi istrinya yang berada di perantauan menanyakan perihal sertifikat tanah. Oleh istrinya, ZA disuruh ke rumah mertuanya untuk mengambil sertifikat tanah tersebut.

Tiba di rumah mertuanya, pelaku langsung meluapkan emosinya. Mertua laki-lakinya mencoba menenangkan pelaku. Namun pelaku terus marah dan mengatakan ia hendak mengambil sertifikat tanah atas arahan sang istri.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Korban kemudian menyuruh pelaku menghubungi dulu istrinya. Ketika dihubungi, istrinya tidak mengangkat telepon sehingga pelaku makin emosi.

“Pelaku ingin mertuanya menghubungi anaknya, namun mertuanya bilang tidak punya pulsa,” kata Iptu Arman dalam keterangan resminya, Sabtu (20/11/2021).

Korban pun mengancam akan memukul pelaku jika terus ribut di rumah mereka. Sementara pelaku terus menyuruh korban segera mengambilkan sertifikat tanah.

Korban kemudian keluar dari rumahnya untuk menjauh. Hal ini membuat tersangka semakin marah. Ia lalu mengikuti korban setelah mengambil sebilah badik dari rumah korban.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Dengan keadaan emosi, di depan rumah korban, pelaku langsung menusuk korban dari belakang mengenai leher sehingga korban tersungkur di tanah,” ungkapnya.

Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk menusuk korban secara membabi buta hingga mengenai wajah dan tubuh bagian depan. Setelah itu pelaku melarikan diri karena warga mulai berdatangan.

“Saat ini kami belum mendapatkan keterangan dari korban karena masih menjalani perawatan di rumah sakit,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP Subs. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman penjara lima tahun penjara. (b)

 


Penulis: M12
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini