Garuda Beri Potongan Harga Tiket Hingga Rp1 Juta Bagi yang Bernama Agus

6705
Garuda Beri Potongan Harga Tiket Hingga Rp1 Juta Bagi yang Bernama Agus
GARUDA - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia memberikan promo khusus bagi masyarakat yang bernama Agus atau yang lahir tepat pada tanggal 17 Agustus. (FOTO ISTIMEWA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Maskapai penerbangan Garuda Indonesia memberikan promo khusus bagi masyarakat yang bernama Agus atau yang lahir tepat pada tanggal 17 Agustus.

Branch Manager PT Garuda Indonesia Branch Office Kendari, Syaiful Bahri mengungkapkan, promo ini menjadi bagian dari semarak kemerdekaan RI ke-74. Garuda sebagai salah satu BUMN ikut berpartisipasi di dalamnya.

Potongan harga tiket yang diberikan hingga Rp1 juta dengan melakukan pembelian tiket di Kantor Penjualan Garuda Indonesia Kendari atau CS Garuda Indonesia di Bandara Haluoleo Kendari.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

Sementara periode pembeliannya antara 10 Agustus hingga 10 September 2019 dengan periode terbang pada 10 Agustus hingga 31 Desember 2019.

Baca Juga : Tiket Pesawat Garuda Bisa Ditukar dengan Potongan Harga Kamar Hotel di Kendari

“Cashback hingga Rp1 juta dan ada minimal pembeliannya dengan syarat dan ketentuan berlaku,” kata Syaiful melalui layanan WhatsApp, Rabu (14/8/2019).

Garuda Indonesia juga saat ini memberikan promo bagi penumpang yang menggunakan pesawat Garuda tujuan penerbangan Kendari, bisa mendapatkan diskon harga kamar di tiga hotel berbintang yakni Plaza Inn Kendari, Swissbel Hotel Kendari, dan Claro Kendari.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

Caranya cukup dengan menunjukkan boarding pass (tiket) kepada resepsionis ketiga hotel tersebut.

Program ini berlaku dari Juli 2019 hingga Juni 2020, dan merupakan bentuk pelayanan kepada konsumen setia Garuda Indonesia.

Potongan harga kamar pun mencapai 60 persen. Dengan ketentuan bahwa batas waktu boarding pass yang bisa ditukarkan hanya tujuh hari setelah penerbangan. Apabila lewat dari ketentuan maka sudah tidak bisa digunakan. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini