Gegara Warisan: Ibu Tak Akui Anak, Anak Polisikan Ibu

499
Ilustrasi Warisan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Berawal dari persoalan warisan, seorang pria asal Baubau Arman Setiawan (32) melaporkan ibu kandungnya sendiri Fariani ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/46/I/2018/SPKT Polda Sultra.

Fariani yang berlatar belakang ASN diduga melakukan tindak pidana pemalsuan sesuai dengan pasal 263 dan atau pasal 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kejadiannya pada tahun 2016 lalu saat Fariani mengajukan permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Negeri (PN) Baubau.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Dari 4 anak kandung bersama almarhum suaminya, Fariani ketika itu hanya melaporkan dua anak yakni Rayhan Permana Putra dan Putri Wulandari sedangkan dua anak lainnya Armand dan Nita Setiawati tidak dicantumkan. Hingga Fariani berhasil mendapatkan keputusan pengadilan pada 26 Februari 2016 lalu.

Semua itu diduga dilakukan Fariani dalam rangka melengkapi administrasi pencairan dana deposito Almarhum suaminya yang juga ayah kandung Arman, di Bank Danamon Cabang Baubau. Atas kejadian tersebutlah maka Arman melaporkan Fariani di Polda Sultra.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Kasub Dit PID Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan adanya laporan tersebut. Dalam laporannya Arman menyertakan bukti foto kopi akta kelahiran dan foto kopi keputusan PN Baubau. Saat ini polisi tengah melakukan pendalaman kasus.

“Laporan itu masuk 26 Januari 2018 lalu di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Sultra,” ujar Dolfi di ruang kerjanya, Senin (29/1/2018). (B)

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini