Gelar Perkara Kasus Kekerasan Jurnalis Muna Dilakukan di Polda Sultra

57
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi
Iptu Fitrayadi

ZONASULTRA.COM, RAHA – Kepolisian Resort (Polres) Muna akan melakukan gelar perkara di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait kasus kekerasan yang dialami jurnalis Kolaka Pos Ahmad Evendi saat meliput di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus ini dan melengkapi bukti-bukti perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi
Iptu Fitrayadi

Dipilihnya Polda Sultra sebagai tempat gelar perkara kekerasan terhadap jurnalis karena Fitrayadi menganggap lokasi tersebut sangat bagus.

“Ada beberapa perkara lain yang saya akan gelar di Polda Sultra nantinya, termasuk laporan saudara Ahmad Evendi. Jadi sekalian kita akan gelar di sana,” kata Fitrayadi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/4/2017) siang tadi.

Ia menambahkan, terkait dengan kapan waktu akan di gelarnya perkara tersebut, pihaknya belum dapat menentukannya. Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu informasi dari Polda Sultra terhadap balasan surat yang dikirim pada Jumat 7 April 2017 yang lalu.

Lebih lanjut Fitrayadi menjelaskan, sejauh ini siapa pihaknya belum dapat menentukan siapa tersangka dalam kasus ini. Alasannya, perkara tersebut masih tahap penyelidikan. Penentuan tersangka akan ditentukan usai polisi melakukan gelar perkara.

Baca Juga : Kapolres Muna Janji Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis di RSUD Muna

“Kita gelar perkara dulu terus kita dapat menentukan siapa tersangkanya, kalau ada bukti untuk dinaikan ke penyidikan dan tidak serta merta kita tetapkan orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi AJI Kendari La Ode Pandi Sartiman mengharapkan, gelar perkara kekerasan terhadap Jurnalis di Muna ini dapat berjalan sesuai koridor hukum.

“Karena aksi yang dilakukan oleh oknum ASN RSUD Muna itu dianggap sangat membahayakan kebebasan dan kemerdekaan pers,” ungkapnya.

Baca Juga : Pemda Muna Sesalkan Tindakan Kekerasan Oknum ASN RSUD Terhadap Wartawan

Pandi menambakan, harus ada kejujuran dari semua pihak dalam penanganan perkara ini. Lanjut dia, sebab tindakan pelaku bisa membahayakan kebebasan dan kemerdekaan pers.

Untuk diketahui insiden kekerasan yang dialami seorang wartawan Kolaka Pos Ahmad Evendi terjadi pada Senin (27/3/2017) yang lalu, insiden itu terjadi di depan ruang kantor Tata Usaha RSUD Muna saat jurnalis Ahmad Wartawan Kolaka Pos melakukan peliputan dengan mengambil foto aktifitas diruangan pelayanan tersebut.

Ruangan itu diduga terjadi pungutan liar (pungli) pada pengurusan berkas pengesahan SK honorer RSUD Raha. (B)

 

Reporter : Kasman
Editor : Kiki

2 KOMENTAR

  1. Terlalu lebay….
    Klau masyarakat yg diperas sm oknum wartawan,biasa sj diperlakukan…
    Klau wartan bencong yg tidak tau diri dan tidak tau sopan santun dalam meliput,dibesar2kn…
    Mmng hukum di indonesia,tajam ke bawah dan tumpul ke atas…
    Lebay kalian….

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini